Rabu, 13 Juli 2022 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Andry 736
(Foto: doc)
Kasus pelecehan seksual yang terjadi dalam angkutan umum di kawasan Jakarta Selatan beberapa waktu lalu mendapat perhatian serius jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.
Untuk mencegah kasus tersebut tidak terulang, Dishub DKI Jakarta langsung mengambil langkah dan upaya demi menjaga kenyamanan dan keamanan penumpang.
Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, saat ini, Pemprov DKI Jakarta telah membentuk Pos Sahabat Perempuan dan Anak (Pos Sapa) di moda transportasi untuk menangani sekaligus mencegah kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan dan anak.
Pos Sapa dilengkapi dengan nomor aduan 112 serta petugas yang sudah terlatih dalam menangani kasus-kasus terkait.
“Fasilitas Pos Sapa tersebut sudah terdapat di 23 halte Transjakarta, 13 stasiun MRT dan enam stasiun LRT. Ke depan Pos Sapa akan terus ditambah untuk menjangkau layanan angkutan kota (angkot),” ungkap Syafrin, Rabu (13/7).
Selain itu, sambung Syafrin, pengemudi angkutan umum yang tergabung dalam Program Jaklingko juga sudah menjalani pendidikan dan pelatihan (diklat).
Diklat tersebut memuat kurikulum layanan prima, termasuk penanganan atau cara bertindak dalam menghadapi keadaan darurat melalui program Sertifikasi Pengemudi Angkutan Umum.
Syafrin melanjutkan, pemasangan kamera pengawas di berbagai stasiun, halte, terminal dan kendaraan umum juga akan terus dilakukan. Hal ini untuk mendeteksi serta mengurangi potensi gangguan di angkutan umum.
Lebih dari itu, pihaknya juga akan menerapkan system ticketing terintegrasi dengan konsep face recognition dalam layanan Jaklingko. Sistem ini diyakini akan meningkatkan rasa nyaman bagi para penumpang, terutama perempuan dan anak-anak.
“Mitigasi serta upaya-upaya atau regulasi yang komprehensif untuk menekan, bahkan meniadakan tindak pelecehan seksual yang kerap terjadi di angkot dan transportasi publik terus kami lakukan. Semua demi pelayanan transportasi yang prima, nyaman dan aman bagi penggunanya,” terang Syafrin.
Ia menambahkan, wacana pemisahan kursi duduk penumpang laki-laki dan perempuan di dalam angkutan umum saat ini masih belum dapat dilaksanakan karena berbagai pertimbangan.
Walau demikian,
Dishub DKI Jakarta sedang membuat regulasi komprehensif untuk angkot dan transportasi publik di Jakarta sebagai berikut:1. Mengoptimalkan Pos Sapa yang sudah ada di DKI Jakarta sekaligus menambah ketersediaannya agar menjangkau layanan Angkot.
2. Mewajibkan setiap angkot atau transportasi publik memasang stiker informasi nomor darurat pengaduan pelecehan seksual dengan nomor aduan 112 di tempat yang terlihat jelas oleh seluruh penumpang.
3. Menginstruksikan seluruh angkot untuk memasang stiker informasi nomor darurat agar mudah terbaca dan jelas serta ditindaklanjuti dengan sosialisasi bersama komunitas. Terutama dengan organisasi yang berkecimpung dalam pengentasan pelecehan dan peningkatan perlindungan Perempuan dan Anak.
4. Menyempurnakan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada saat ini. Khususnya terkait penanganan keadaan darurat untuk menyesuaikan kebutuhan pencegahan dan penanganan kejadian pelecehan seksual dengan mengutamakan perlindungan korban.
5. Memastikan seluruh pengemudi atau petugas transportasi publik memahami SOP masing-masing melalui sosialisasi atau bahkan pendidikan serta pelatihan.
6. Mengkaji lebih lanjut ide terkait angkot atau mikrotrans khusus perempuan.
7. Pemanfaatan teknologi dengan pemasangan kamera pengawas dan system ticketing berbasis face recognition akan dikaji lebih lanjut.
Seperti diketahui, perempuan berinisial AF diduga mengalami pelecehan seksual saat menaiki angkot M44 dari kawasan Tebet ke arah Kuningan, Jakarta Selatan. AF diduga dilecehkan penumpang pria di angkot tersebut, Senin (4/7) lalu.