Rabu, 06 Mei 2015 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Widodo Bogiarto 3197
(Foto: Jhon Syah Putra Kaban)
Dinilai telah melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, sebanyak lima becak yang beroperasi di kawasan Pasar Rawasari, Kelurahan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (6/5), ditertibkan petugas Satpol PP.
Becak sudah puluhan tahun dilarang beropera si di Jakarta
"Becak sudah puluhan tahun dilarang beroperasi di Jakarta. Apalagi keberadaan becak kerap mengganggu arus lalu lintas," kata Lola Lovita, Camat Cempaka Putih.
Kelima becak yang diamankan antara becak gerobak dan becak penumpang. Penertiban ini sekaligus untuk menjalankan program 5 tertib yang telah dicanangkan Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama.
Menurut Lola, ke depan pihaknya akan menurunkan petugas khusus untuk menghalau becak beroperasi di wilayah Cempaka Putih.