Rabu, 06 Mei 2015 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Lopi Kasim 2782
(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)
Penataan pedagang kaki lima (PKL) terus dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Di Jakarta Utara, sebanyak 24 PKL JU 33 di Pluit Karang Ayu, Penjaringan, Jakarta Utara akan direlokasi ke Green Bay Pluit.
"
Berdasarkan SK Penetapan Walikota 2012 ada 16 pedagang, tapi sekarang ternyata ada 24 pedagang. Bahkan 24 bangunan itu sudah berbentuk permanen . Ada bengkel bubut dinamo, warung sembako, rumah makan padang, warteg," ungkap Rosita Tambunan, Kasudin Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan Jakarta Utara kepada beritajakarta.com, Rabu (6/5).Namun demikian, kata Rosita, banyak pedagang yang tidak tahu akan direlokasi dan dilarang menempati lokasi yang lama.
"SK Penetapan Walikota itu, JU 33 berakhir sampai 2012. Karena dulu lokasi itu pengelolanya tidak menyampaikan. Sehingga Sudin Koperasi langsung turun tangan soal masalah ini supaya kondusif dalam penertiban," tutur Rosita.
Menurut Rosita, keberadaan pedagang di JU 33 semakin semrawut lantaran memakan badan jalan. Setelah proses sosialisasi, pedagang segera direlokasi.
"Sebagian jalan udah dicor, tinggal itu saja yang belum dicor karena keberadaan mereka. Akhirnya pedagang bisa mengerti dan mau pindah dengan sendiri. Mereka minta dibongkar sendiri, supaya bisa memanfaatkan material. Belum jadi tempat relokasinya, bulan Mei sudah pasti akan direlokasikan," tandas Rosita.