Senin, 27 Juni 2022 Reporter: Anita Karyati Editor: Budhy Tristanto 1556
(Foto: Anita Karyati)
Pemerintah Kota (Pemkot)
Jakarta Utara melalui Suku Dinas Lingkungan Hidup bersama Direktorat Jendral Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup RI, akan menggelar uji emisi kendaraan mulai Selasa (28/6) besok hingga Kamis (30/6) nanti.Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekko Administrasi Jakarta Utara, Wawan Budi Rohman mengatakan, pelaksanaan uji emisi ini adalah salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas udara di perkotaan. Menurutnya, penyumbang terbesar pencemaran udara di Jakarta saat ini berasal dari gas emisi kendaraan bermotor.
"Upaya memperbaiki kualitas udara di Jakarta Utara. Karena kalau udara kotor akan mempengaruhi kualitas hidup, lingkungan dan kesehatan manusia," ucap Wawan, Senin (27/6).
Uji emisi ini, jelas Wawan, akan dilakukan di tiga lokasi dengan waktu berbeda. Pada Selasa (28/6), uji emisi dilakukan di Jalan Benyamin Sueb, Kelurahan Pademangan Timur, Kecamatan Pademangan.
Kemudian, Rabu (29/6) di Jalan Danau Sunter Utara, Kelurahan Sunter Agung, Tanjung Priok. Lalu di Kawasan Waduk Pluit, Jalan Pluit Timur Raya No. 12, Kelurahan Pluit, Penjaringan, pada Kamis (30/6).
"Kami berharap masyarakat, khususnya warga Jakarta Utara, dapat berpartisipasi dalam menjaga kualitas udara dan lingkungan dengan ikut memeriksakan kondisi kendaraannya," tuturnya.