SKPD Diminta Segera Serahkan DPA

Jumat, 01 Mei 2015 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Erikyanri Maulana 10023

Kepala BPKAD DKI Jakarta, Haru Budi Hartono

(Foto: doc)

Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) maupun Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta diminta segera menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Hal ini sebagai tindak lanjut ditetapkannya Pergub No 160 Tahun 2015 tentang APBD 2015.

Baru 30 persen SKPD yang menyerahkan

Adapun batas akhir penyerahan DPA ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yakni pada Selasa (5/5) mendatang.

Kepala BPKAD DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengatakan, hingga Kamis (30/4) baru 30 persen SKPD yang menyerahkan DPA dan anggaran kas. Diharapkan para kepala SKPD untuk segera menyerahkan dokumen yang dibutuhkan. Sebab dokumen tersebut merupakan salah satu syarat untuk mencairkan anggaran yang diperlukan. "Baru 30 persen SKPD yang menyerahkan," ujar Heru saat dihubungi, Jumat (1/5).

Dikatakan Heru, penyerahan DPA dan anggaran kas paling lambat hingga tanggal 5 Mei mendatang. Jika tidak menyerahkan dokumen tersebut, maka anggaran di SKPD terkait tidak dapat dicairkan. "Penyerahkan ke BPKAD paling lambat tanggal 5 Mei 2015 untuk penerbitan SPD (Surat Penyediaan Dana)," katanya.

Dia memperkirakan, pada Senin (4/5) pekan depan, SKPD yang menyerahkan DPA dan anggaran kas bisa mencapai 60 persen. Kendati demikian dirinya tidak menyebutkan SKPD mana saja yang telah maupun belum menyerahkan dokumen yang diperlukan. "Kami perkirakan sampai Senin sudah mencapai 60 persen," ucapnya.

Dia juga mengingatkan kepada SKPD untuk segera menjalankan kegiatan prioritas dalam berbagai bidang. Terlebih pada tahun ini, pengesahan APBD terlambat. Selain itu, pihaknya meminta masing-masing SKPD agar memperhatikan asas kepatutan efisien serta tata kelola keuangan yang baik dan benar.

Bagi SKPD yang menggunakan anggaran mendahului, juga diminta untuk segera menyerahkan pertanggungjawaban. Dia menargetkan setelah para SKPD menyerahkan DPA, pencairan anggaran untuk kegiatan sudah bisa dilakukan paling lambat satu pekan. "Setelah DPA lanjut ke SPD, kemudian pencairan, satu minggu lah selesai," tandasnya.

BERITA TERKAIT
3 BUMD DKI Akan Disuntik Modal Dalam APBD Perubahan

3 BUMD DKI Akan Disuntik Modal Dalam APBD Perubahan

Selasa, 21 April 2015 6407

Naskah Perbal Pergub APBD DKI Tahun 2015 Diteken Gubernur Sore Ini

Selasa, SKPD Sudah Bisa Kirim Surat Penyediaan Dana

Senin, 20 April 2015 12983

Sekda Akan Cek Dana Siluman Temuan BPKP

Pakai E-Budgeting, DKI Jamin Tak Ada Dana Siluman

Kamis, 06 November 2014 9849

Operasional PKK Harus Masuk DPA Pemkot-Kelurahan

Anggaran PKK Harus Masuk DPA Pemkot-Kelurahan

Rabu, 07 Mei 2014 18741

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468506

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307242

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285055

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283952

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282632

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks