Kamis, 23 Juni 2022 Reporter: Anita Karyati Editor: Budhy Tristanto 1849
(Foto: Anita Karyati)
Sebanyak 10 perugas Satpol PP Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Kamis (23/6), melakukan penataan bangunan liar di Kolam Labuh Sebelah Timur Pulau Harapan RT 02 RW 02, Kelurahan Pulau Harapan.
Kasatpol PP Kepulauan Seribu Utara, Edi Syahrudi mengatakan, penataan bangunan tak berizin yang didirikan
di lahan kosong tepi pantai ini dilakukan agar lingkungan di wilayah tersebut rapih dan tertib. Sebelum melakukan penataan, ungkap Edi, pihaknya sudah memberikan peringatan kepada pemilik bangunan."Proses penataan berjalan lancar dan secara persuasif. Pemilik bangunan juga ikut membantu proses perapihan," katanya.
Lurah Pulau Harapan, Yusuf menuturkan, penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari penataan wilayah agar tampak rapi dan indah.
"Kami sudah mengimbau dan memberikan surat peringatan kepada pemilik bangunan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri," pungkasnya.