Jumat, 17 Juni 2022 Reporter: Anita Karyati Editor: Budhy Tristanto 1868
(Foto: Anita Karyati)
Unit Pengelola Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PM-PTSP) Kepulauan Seribu, menggelar layanan jemput bola di Kelurahan Pulau Panggang, Kepulauan Seribu Utara. Sebanyak 41 permohonan perizinan diterbitkan dalam pelayanan terpadu keliling (PTK) ini.
Menurut Kepala UP PM-PTSP Kepulauan Seribu, Erwin, PTK ini merupakan pelayanan ke-empat yang dilaksanakan pihaknya untuk mempermudah dan mempercepat proses perizinan usaha dan berkas dokumen warga.
"Ini untuk mendekatkan diri kepada warga. Mereka yang akan mengurus perizinan bisa datang langsung ke tempat yang telah ditentukan," kata Erwin, Jumat (17/6).
Dia mengungkapkan, dari kegiatan di Pulau Panggang ini pihaknya mengurus dan menerbitkan 41 berkas permohonan yang diajukan warga. Di antaranya, satu berkas Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK), dua Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), satu Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dua berkas Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Kemudian satu berkas permohonan Sertifkat Tanah ke BPN Jakarta Utara, empat Kartu Keluarga (KK), satu surat permohonan cerai untuk Pengadilan Agama Jakut, lima Pas Kapal, empat berkas PBB. Selain itu, ada delapan layanan konsultasi.
""Layanan berikutnya kita laksanakan di Kelurahan Pulau Kelapa, dengan melakukan pengukuran rumah ibadah dan proses IMB. Dari empa
t layanan yang sudah kita lakukan, total ada 150 berkas permohonan kita terbitkan," pungkasnya.