Jumat, 10 Juni 2022 Reporter: Anita Karyati Editor: Budhy Tristanto 2090
(Foto: Anita Karyati)
Hingga Desember 2021, Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Utara, tercatat telah menerbitkan 1.555 KTP Elektronik untuk warga negara asing (WNA) yang menetap di Indonesia.
Kepala Sudin Dukcapil Jakarta Utara, Edward Idris mengatakan, penerbitan KTP Elektronik untuk WNA ini berdasarkan Pasal 63 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).
"1.555 WNA yang menetap dan telah memilili e-KTP ini terdiri dari 874 pria dan 681 wanita, " katanya, Jumat (10/6).
Menurut Edward, WNA yang menetap di Jakarta dan ingin memiliki e-KTP harus memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan beberapa syarat lain yang telah ditentukan.
KTP Elektronik untuk WNA tidak berlaku memilih maupun dipilih dalam pemilu. KTP ini hanya sebagai indentitas mereka untuk kemudahan dalam akses layanan publik dan layanan perbankan, kesehatan, keamanan dan sebagainya.
"KTP ini hanya sebagai indentitas mereka. Warna blanko untuk KTP WNA oranye, sedangkan untuk WNI biru," beber Edward.
Untuk WNA yang ingin mengurus KTP-El ini, kata Edward, hanya perlu datang untuk pengambilan foto dan verifikasi dokumen seperti paspor dan KITAP/KITAS.
"Pengurusan KTP Elektronik untuk WNA ini akan terbit dalam waktu 1x24 jam, karena butuh waktu untuk uji ketunggalan," tandasnya.
Pavan Ashok Dalani (25), WNA asal Singapura yang mengaku akan menetap di wilayah Kecamatan Kelapa Gading, mengaku senang bisa mengurus KTP elektronik di Kantor Sudin Jakarta Utara, karena pelayanan yang diberikan cepat, ramah, dan nyaman.
"Saya akan tinggal cukup lama di Indonesia. Saya diinfokan KTP ini bakal terbit 1x24 jam dan paling lambat dua hari," ungkapnya.