Rabu, 08 Juni 2022 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Erikyanri Maulana 1826
(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menggelar rapat pembahasan finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Rabu (8/6).
Basis layanan habilitasi dan rehabilitasi harian (day care) menjadi perhatian dalam pembahasan antara pihak legislatif bersama eksekutif tersebut.
Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Premi Lasari menjelaskan, secara umum pembahasan pihaknya bersama legislatif berjalan baik dan tidak terdapat perbedaan yang signifikan. Hanya, basis penentuan penempatan lokasi layanan habilitasi dan rehabilitasi harian yang termuat di pasal 100 Raperda yang menjadi isu krusial.
"Kami melihatnya penyelenggaraan layanan sesuai data penyebaran disabilitas. Tapi tadi usulannya juga di setiap kecamatan dibuat," ujarnya di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Menanggapi dinamika forum, Premi mengaku tidak masalah bila unit layanan juga digelar berbasis cakupan wilayah per kecamatan. Namun demikian, akhirnya juga disepakati mengakomodir penyelenggaraan layanan berbasis data penyebaran sehingga di lokasi kecamatan yang penyandang disabilitasnya banyak bisa saja diselenggarakan lebih dari satu layanan.
Sementara mengenai pembahasan Unit Layanan Pengaduan terkait layanan habilitasi dan rehabilitasi, Premi juga mengaku untuk mengadakan layanan sosial yang baik tentu dibutuhkan keberadaan Unit Layanan Pengaduan sebagai kontrol implementasi program.
"Memang menjadi bagian tugas kita untuk mengadakan Unit Layanan Pengaduan," tandasnya.