Selasa, 28 April 2015 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Widodo Bogiarto 5568
(Foto: Jhon Syah Putra Kaban)
Lima warga negara asing (WNA) diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat karena tidak bisa menunjukkan paspor dan kelengkapan dokumen tinggal di Indonesia. Kelima WNA itu ditangkap saat petugas gabungan menggelar razia rumah kos di Jalan Dwi Warna, Sawah Besar, Selasa (28/4).
Razia rumah kos yang dipimpin Walikota Jakarta Pusat, Mangara Pardede ini awalnya bertujuan
menertibkan praktik prostusi terselubung yang belakangan ini marak di ibu kota.Namun dalam razia tersebut petugas justru berhasil mengamankan lima WNA yang tidak dilengkapi dokumen resmi. Bahkan satu orang diantaranya diketahui sudah lama menjadi target operasi Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat. Selanjutnya mereka dibawa ke Pos RW setempat untuk dilakukan pendataan.
"Dari hasil razia ini kami temukan satu orang warna negara Guinea yang ternyata tidak memiliki paspor. Dia hanya membawa surat pengungsi dari PBB (Perserikatan Banga-Bangsa)," kata Mangara.
Mangara menyebutkan, pihaknya bersama pihak imigrasi akan melakukan pengecekan dokumen secara menyeluruh. "Jangan sampai ini hanya menjadi modus yang mereka buat agar bisa masuk ke Indonesia," ujarnya.
Raden Satrio Wibowo, salah satu petugas Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat mengatakan, seorang target operasi itu bernama Obina Imannuel, WN Nigeria. Dia sudah overstay selama dua tahun di Indonesia.
"Obina Imannuel ini sudah lama kita cari. Biasanya dia berjualan garmen di Tanah Abang," jelas Satrio.