Kamis, 02 Juni 2022 Reporter: Nurito Editor: Budhy Tristanto 1493
(Foto: Nurito)
Petugas Sudin Perhubungan Jakarta Timur menindak lima mikrolet dan satu bus yang kedapatan mangkal pada area terlarang, sepanjang Jalan Bekasi Barat, tepatnya di depan Stasiun Jatinegara hingga pertigaan traffic light depan Kodim 0505 Jakarta Timur, Kamis (2/6).
Menurut Kasi Pengawasan dan Pengendalian Sudin Perhubungan Jakarta Timur, Riki Erwinda, penindakan ini menindaklanjuti laporan masyarakat melalui media sosial yang mengeluhkan kemacetan di kawasan tersebut, akibat banyaknya angkutan umum yang mangkal di bahu jalan, terutama pada sore dan pagi hari.
"Tindakan tegas penilangan kami berikan untuk memberikan efek jera, agar mereka tidak melakukan pelanggaran kembali," kata Riki.
Menurutnya, razia gabungan ini melibatkan 25 personel dari unsur Sudin Perhubungan dibantu jajaran Satwil Lantas Jakarta Timur. Pihaknya berjanji akan terus memonitor lokasi tersebut.
"Jika ditemukan masih ada kendaraan yang mangkal sembarangan, tindakan tegas akan diberikan kembali," tandasnya.