Senin, 30 Mei 2022 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Andry 1657
(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Creative IP Bootcamp bertajuk Perlindungan Merek Melalui Sertifikasi Kekayaan Intelektual di Pulau Bidadari, Kepulauan Seribu.
Bimtek yang dilaksanakan pada 30 dan 31 Mei 2022 ini diikuti 30 Jakpreneur binaan Dinas Parekraf yang terpilih setelah melalui proses kurasi sektor kuliner, fesyen, kriya, sanggar seni, agen perjalanan wisata, percetakan, platform digital dan fotografi.
Kepala Bidang Ekonomi Kreatif Dinas Parekraf DKI Jakarta, Helma Dahlia mengatakan, bimtek ini berlokasi di Pulau Bidadari yang menjadi salah satu pulau rekomendasi bagi para digital nomad untuk bekerja produktif dengan konsep Work From Anywhere (WFA) sekaligus promosi Kepulauan Seribu.
Kesadaran untuk mendaftarkan merek bagi pelaku UMKM dan perlindungan kekayaan intelektual penting dilakukan karena akan memberikan nilai tambah dan hak istimewa, membangun reputasi dan menciptakan produk yang dapat bersaing secara global.
“Mendaftarkan hak kekayaan intelektual juga mempermudah proses pengalihan dan lisensi. Ini sangat berguna untuk ekspansi bisnis secara legal,” ungkap Helma, Senin (30/5).
Bimbingan teknis ini menghadirkan nara sumber dari Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah DKI Jakarta seperti Kepala Sub Bidang Kekayaan Intelektual, Fitriadi Agung Prabowo, Penyuluh Hukum, Lestari Sejati Pertiwi, Pertimbangan Hukum, Puguh Andrianto dan Penyusunan Laporan KI, Rony Setiawan.
Para nara sumber ini menyampaikan materi tentang Pengenalan Merek sebagai Hak Kekayaan Intelektual dan Tata Cara Pendaftaran dan Pengisian Formulir Merek.
Selain itu, hadir Redemptus Rangga sebagai nara sumber perwakilan dari startup platform film digital nasional akan membagikan pengalaman tentang pemanfaatan kekayaan intelektual.
“Diperlukan kolaborasi dari berbagai pihak untuk mewujudkan hak kekayaan intelektual para pelaku UMKM di DKI Jakarta,” tandas Helma.