Senin, 30 Mei 2022 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Andry 1499
(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)
Jakarta Public Policy Center Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) DKI Jakarta menggelar Webinar #JakartakeDepan dengan tema ‘Jakarta Berketahanan: Ekonomi dan Investasi untuk Kemajuan Berkelanjutan’.
Webinar ini mengundang nara sumber Kepala Biro Perekonomian dan Keuangan Setda DKI Jakarta, Mochamad Abbas, Direktur Eksekutif- Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia DKI Jakarta, Onny Widjanarko, Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Rizal Taufikurahman.
Adapun materi yang dibahas dalam webinar terkait upaya mempertahankan kontribusi ekonomi terbesar terhadap PDB Nasional, strategi pembangunan ekonomi Jakarta sebagai kota global, menjaga kontribusi usaha terbesar di Jakarta, menumbuhkan sumber ekonomi baru perkotaan, pusat investasi dan finansial.
Materi lainnya terkait pengembangan sektor utama dan sektor potensial Jakarta untuk kemajuan berkelanjutan, kondisi perekonomian makro DKI Jakarta terkini, strategi kebijakan Jakarta pasca tidak menjadi IKN Indonesia, terobosan dan pendekatan inovatif pembiayaan Jakarta ke depan dalam menopang berketahanan dan kemajuan ekonomi Jakarta.
Perlu diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menginisiasi Kajian Jakarta ke Depan dalam bentuk webinar untuk mensosialisasikan proses penyusunan Rancangan Undang-undang Kekhususan Jakarta dan Rancangan Naskah Akademisnya.
Dari webinae ini diharapkan dapat menghimpun masukan, kritikan dan aspirasi dari berbagai pihak baik dari instansi pemerintah, kalangan akadrmik atau perguruan tinggi, lembaga riset, asosiasi, masyarakat di bidang ekonomi dan investasi.
Asisten Perekonomian dan Keuangan (Perkeu) Sekda DKI Jakarta, Sri Haryati mengatakan, saat ini Pemprov DKI Jakarta sedang menyusun Rancangan Hasil Akademik dan juga Rancangan Undang-undang Kekhususan Jakarta.
Sri menjelaskan, Undang-Undang (UU) terkait dengan ibu kota baru sudah diterbitkan. Dalam aturan tersebut diamanatkan, DKI harus membuat UU Kekhususan yang nantinya akan disampaikan ke Kemendagri untuk dibahas di pemerintah pusat dengan DPR.
“Harapannya konsep dari Rancangan Hasil Akademik dan Rancangan UU Kekhususan Jakarta yang kami usulkan pada pemerintah pusat dapat semakin sempurna,” ungkap Sri, Senin (30/5)
.Ia menyampaikan, sebagai Ibu Kota Negara, aktivitas ekonomi Jakarta merupakan barometer kegiatan perekonomian bagi daerah lain di Indonesia. Pada 2021 kontribusi Jakarta sebesar 17,19 persen terhadap ekonomi nasional.
“Karena itu kinerja ekonomi Jakarta memiliki peran sangat strategis dan penting bagi perkembangan ekonomi nasional,” ucapnya.
Menurut Sri merinci, pada triwulan I tahun 2022, perekonomian Jakarta tumbuh sebesar 4,63 (YoY) persen, naik dibanding triwulan I tahun 2021 yang mencapai -1,91 persen (YoY)
Pertumbuhan dari sisi permintaan didorong peningkatan konsumsi, pengeluaran konsumsi lembaga non profit yang melayani rumah tangga, pengeluaran konsumsi rumah tangga, dan pembentukan modal tetap bruto.
Sementara pertumbuhan dari sisi lapangan usaha didorong pertumbuhan pada jasa kesehatan, jasa lainnya dan industri pengolahan.
Sri menerangkan, pemulihan ekonomi Jakarta tetap berlanjut di masyarakat pasca pandemi COVID-19. Meskipun diterapkan PPKM, namun mobilitas masyarakat dan aktivitas ekonomi terus berjalan.
“Alhamdulillah Jakarta masuk ke PPKM level I. Ini mendorong aktivitas ekonomi lebih luas lagi,” tuturnya.
Pemerintah, sambung Sri, berencana memindahkan ibu kota ke Penajam Paser Utara di Kalimantan Timur. Arahan Presiden di Sidang Paripurna pada Agustus 2019 lalu bahwa selama ini denyut kegiatan ekonomi secara umum terpusat di Jakarta dan Pulau Jawa.
Pulau Jawa menjadi sangat padat dan menciptakan ketimpangan dengan pulau di luar pulau Jawa. Pemindahan Ibu Kota Negara dinilai akan berdampak terhadap ekonomi Jakarta. Di saat itu Jakarta tetap menjadi kota ekonomi dan kota bisnis yang berskala global.
“Ini arahan yang tentu kita sama-sama sikapi dan dorong. Walaupun nanti ibu kota akan pindah, Jakarta tetap sebagai penopang ekonomi bisnis,” ujarnya.
Sri menambahkan, pengesahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara memberikan peluang untuk mendefinisikan kembali kedudukan, fungsi dan peran Jakarta ke depan.
Jakarta sebagai pusat perekonomian dan bisnis yang memiliki nilai sejarah dalam perjuangan bangsa Indonesia menunjukan peran strategis sebagai penopang utama pembangunan ekonomi nasional.
Jakarta ke depan meskipun tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara tetap akan berperan sebagai pusat perdagangan, jasa keuangan, investasi dan pusat pelayanan. Termasuk pusat kegiatan bisnis nasional berskala regional dan global dan tentunya didukung ekosistem digital dan berkelanjutan.
“Visi ke depan Jakarta ingin mewujudkan kota bisnis dan pusat ekonomi nasional berskala regional dan global yang juga lestari, berbudaya serta menjujung tinggi keadilan dan kesejahteraan,” tegas Sri.
Sri menambahkan, Jakarta telah melakukan banyak transformasi dan capaian cukup menggembirakan. Hasil tersebut dinilai belum cukup. Jakarta ke depan harus menjadi kota layak huni yang nyaman untuk bisa menjadi tempat tinggal dan bekerja serta unggul dan berdaya saing tinggi sejajar dengan kota-kota global.
“Saya berharap kegiatan webinar Jakarta ke Depan ini menjadi ajang berdiskusi serta bertukar pikiran untuk berbagi pengetahuan, gagasan baru dan ide-ide inovatif," tandasnya.