Alur Mekanisme Pendaftaran Penduduk Nonpermanen

cover web.jpg

Senin, 15 Mei 2023


Penduduk Nonpermanen adalah penduduk WNI dan Orang Asing yang bertempat tinggal di luar alamat domisili sebagaimana tertera pada KTP-el dan KK, Surat Keterangan Tempat Tinggal yang di milikinya paling lama 1 tahun dan tidak bertujuan untuk menetap.

Bagi kalian yang menjadi Penduduk Nonpermanen di Jakarta, yuk daftarkan diri kalian! Seperti apa alur mekanisme pendaftarannya? Simak penjelasan dari Bang Jaki ya

1 .jpg
2 .jpg
3 .jpg
4 .jpg