Senin, 15 Mei 2023
Penduduk Nonpermanen adalah penduduk WNI dan Orang Asing yang bertempat tinggal di luar alamat domisili sebagaimana tertera pada KTP-el dan KK, Surat Keterangan Tempat Tinggal yang di milikinya paling lama 1 tahun dan tidak bertujuan untuk menetap.
Bagi kalian yang menjadi Penduduk Nonpermanen di Jakarta, yuk daftarkan diri kalian! Seperti apa alur mekanisme pendaftarannya? Simak penjelasan dari Bang Jaki ya