Senin, 01 Agustus 2016 Desri Arfin 1667
Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Admisnistrasi Jakarta Barat menegaskan proses pengurusan izin penggunaan tanah makam (IPTM) sangat mudah. Kemudahan itu dapat mencegah terjadinya praktek kecurangannya seperti makam fiktif dan pungutan liar. Dari informasi yang diperoleh Beritajakarta TV , Senin (1/7/2016), bagi warga yang anggota keluarganya atau kerabatnya yang telah meninggal dunia dapat mengurus IPTM dengan melakukan langkah - langkah sebagai berikut yakni, menanyakan ketersedian makam di TPU tersebut dan meminta surat pengantar yang menyatakan makam di TPU tersebut tersedia dan diserahkan kepada PTSP Kelurahan setempat, membawa surat keterangan kematian dari rumah sakit atau surat pernyataan diatas materai dari pihak keluarga yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah meninggal dunia. Selanjutnya jika persyaratan tersebut sudah lengkap pihak PTSP Kelurahan akan mengeluarkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD). Seperti diketahui sejumlah oknum warga, hingga petugas harian lepas (PHL) TPU menjual makam fiktif kepada warga dengan harga bervariatif mulai dari 3 juta hingga 8 juta, salah satunya di TPU Tegal Alur Blok Kristen yang diketahui terdapat 160 makam fiktif dikawasan tersebut.