Kamis, 21 Juli 2016 Bayu Suseno 1735
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi mengambil alih pengelolaan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang. Surat pemutusan kontrak dengan PT Godang Tua Jaya (GTJ) dan PT Navigat Organic Energy Indonesia (NOEI) telah dikirim beberapa waktu lalu. Untuk itu, beberapa kewajiban PT GTJ dan PT NOEI usai pengakhiran kontrak adalah menghentikan semua pekerjaan proyek, mengosongkan TPST dan menyerahkan aset, sarana dan prasana lainnya kepada Pemprov DKI Jakarta.