Kamis, 14 Juli 2016 Adi Alfiyan 1674
Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah ( BPLHD ) DKI Jakarta memastikan air hasil reverse osmosis ( RO) layak dikonsumsi warga di disejumlah Pulau di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Provinsi DKI Jakarta. Dari informasi yang diperoleh Beritajakarta TV, Kamis (14/7/2016) BPLHD DKI Jakarta telah melakukan pemeriksaan kandungan air yang diproses melalui reverse osmosis yang berada di sejumlah pulau. Adapun Pulau-pulau yang menggunakan reverse osmosis yakni Pulau Lancang Besar, Pulau Lancang Kecil dan Pulau Pari. Air hasil reverse osmosis di tiga pulau ini layak dikonsumsi. Dengam demikian air tersebut dapat menjadi air baku warga untuk keperluan mencuci dan memasak. Sementara untuk kebutuhan minum sebagian warga masih bergantung kepada air isi ulang dan sebagian lagi bergantung kepada air baku hasil reverse osmosis.