Jumat, 24 April 2015 Reporter: Folmer Editor: Dunih 2626
(Foto: Reza Hapiz)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta hingga saat ini belum menerima salinan keputusan dari Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) terkait gugatan PT Ivani Dewi selaku importir bus gandeng Transjakarta merek Ankai yang dibeli pada tahun 2013. Dalam putusan BANI tersebut, Pemprov DKI diwajibkan membayar uang kepada pemenang pengadaan bus tersebut sebesar Rp 7,6 miliar untuk satu unit bus seharga Rp 3,5 miliar dan BPKB/STNK sebesar Rp 4,1 miliar.
"Saya belum terima salinannya. Kita hargai UU tentang BANI yang putusannya final dan mengikat. Tapi, kita perlu lihat putusan hakim, dasar memutusnya apa?" kata Basuki Tjahaja Purnama, Gubernur DKI Jakarta di Balaikota, Jumat (24/4).
Ia mengungkapkan, pihaknya akan mempelajari secara rinci surat putusan yang dikeluarkan oleh BANI. Namun, menurut Basuki, Pemprov DKI tidak dapat membayarkan bea balik nama sebanyak 30 armada bus berkarat sesuai hasil penyelidikan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menemukan indikasi mark-up dalam pengadaan bus tersebut.
"Kami mesti pelajari. Putusan hakim masuk akal juga, memang ada suatu unit bus yang dipakai dan ada biaya balik nama lalu dibatalkan. Kalau dibatalkan karena ada mark-up, bukan salah kami kan," tuturnya.