Rabu, 22 April 2015 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Agustian Anas 2688
(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)
Warga Kelurahan Tugu Utara, mengeluhkan penutupan Lokasi Pembuangan Sampah (LPS) di Kompleks UKA di RW 08, Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Pasalnya, pasca dilakukan penutupan, warga tidak lagi memiliki tempat pembuangan sampah sebelum sampah diangkut ke TPST Bantar Gebang, Bekasi.
Yayasan Tenaga Kerja Bongkar Muat Pelindo II selaku pemilik lahan menutup LPS tersebut sejak Rabu (15/4) lalu. Akibatnya, warga terpaksa membuang sampah ke LPS Rawa Badak Utara di RW 09, Kelurahan Rawa Badak Utara, yang berjarak sekitar 3 kilometer dari pemukiman mereka.
Saefuddin, warga RW 08, Tugu Utara, mengatakan, selama ini LPS UKA menampung sebagian besar sampah yang dihasilkan warga Kelurahan Tugu Utara.
"Warga bingung mau buang sampah di mana. Sebab, di Kecamatan Koja hanya ada 2 LPS, yakni Rawa Badak Utara dan UKA," ujarnya, Rabu (22/4).
Menurut Saefuddin, dampak penutupan LPS tersebut sangat dirasakan warga. Tempat sampah di masing-masing rumah warga kerap penuh karena lambatnya pengangkutan oleh petugas kebersihan. Akibatnya, sampah di pemukiman warga berserakan sehingga menimbulkan bau tidak sedap.
Lurah Tugu Utara, Nandang Hidayat mengaku sudah menyurati Yayasan Tenaga Kerja Bongkar Muat Pelindo II selaku pemilik lahan agar mengizinkan lahannya kembali dipergunakan sebagai LPS. Namun permintaan itu ditolak. "Saat ini, kita sedang berusaha mencari lahan
yang bisa dipergunakan sebagai LPS," ujarnya.