Senin, 18 April 2022 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Erikyanri Maulana 1233
(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta kembali menggelar pembahasan usulan rancangan perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Dalam pertemuan ketiganya ini, pembahasan menyoroti akses pendidikan.
Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Purwo Susilo mengatakan, saat ini pihaknya sudah mengakomodir siswa penyandang disabilitas melalui jalur afirmasi sehingga mereka secara otomatis masuk tanpa melalui tes.
"Setiap tahun di setiap jenjang alokasinya dua orang. Mereka langsung masuk tanpa tes," ujarnya, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (18/4).
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan mengatakan, rancangan perubahan Perda bertujuan menyempurnakan peraturan yang berlaku sebelumnya. Penyempurnaan dilakukan setelah ada masukan dan evaluasi dari pelaksanaan.
"Apakah raperda sudah mengakomodir alokasi di satu tempat hanya dua siswa? Kita mau proteksi disabilitas tanpa melihat jumlah," katanya.
Dikatakan Pantas, pada praktiknya, ketentuan teknis hanya menerima dua siswa di setiap jenjang berpotensi mengeliminir kesempatan disabilitas mengenyam pendidikan. Seperti halnya bukan tidak mungkin di satu wilayah tinggal terdapat lebih dari dua anak yang ingin mengenyam pendidikan di institusi pendidikan dimaksud.
Padahal, Pantas menegaskan, secara filosofis Perda perlindungan penyandang disabilitas mewajibkan pemerintah mengakomodir mereka dalam layanan. Karena itu, ia menekankan agar penyusunan ketentuan teknis selaras dengan induknya sehingga tidak mengebiri unsur filosofis dari Perda.
Ditambahkan Pantas, peningkatan layanan terhadap difabel bakal berdampak terhadap penganggaran. Hal itu juga sebagai bentuk nyata komitmen bersama memberikan perlindungan dan pelayanan yang lebih baik kepada penyandang disabilitas.
"Kita berikan waktu eksekutif sempurnakan lebih dulu dan dimasukkan agenda Ketenagakerjaan. Disabilitas
juga perlu diakomodir dalam jalur pendidikan non formal seperti pelatihan," tandasnya.