Senin, 28 Maret 2022 Reporter: Suparni Editor: Budhy Tristanto 2628
(Foto: Suparni)
Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sylviana Murni, Senin (28/3), mensosialisasikan Rancangan Undang Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual kepada warga Kelurahan Pulau Untung Jawa, Kepulauan Seribu Selatan.
Legislator asal DKI Jakarta yang akrab disapa Mpok Sylvi ini mengatakan, pihaknya ingin berkolaborasi dalam penyelesaian dan pendampingan jika ada temuan kasus kekerasan seksual di wilayah Kepulauan Seribu.
"Sudah banyak komunitas dan ormas yang siap untuk menjadi kanal pelaporan. Saat ini, untuk P2TP2A hanya DKI Jakarta telah menjadikannya UPT
yang dikepalai pejabat Eselon III di Dinas PPAPP," katanya.Menurut Mpok Sylvi, draft rancangan undang-undang ini telah tersosialisasi dengan baik. Ini terbukti dengan semakin menurunnya kasus kekerasan seksual dan penanganan kasusnya sudah sampai ke dinas terkait.
Wakil Bupati Kepulauan Seribu, Muhammad Fadjar Churniawan, mengapresiasi kehadiran anggota legislator DKI Jakarta yang memberikan edukasi soal kekerasan seksual kepada warganya.
Dia pun meminta agar warga tidak sungkan dan malu untuk melapor, apabila mengalami atau melihat kasus kekerasan sosial terhadap perempuan dan anak.
"Pemerintah tidak akan diam dan akan mengatasi segera," tandasnya.