Dinas LH DKI Serahkan Dokumen Sanksi Pelanggaran Aturan Lingkungan Hidup

Kamis, 17 Maret 2022 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Erikyanri Maulana 1213

Dinas LH DKI Serahkan Dokumen Sanksi ke PT KCN

(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)

Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta menyerahkan dokumen sanksi pelanggaran aturan lingkungan hidup kepada PT Karya Citra Nusantara (KCN) di kantor Wali Kota Jakarta Utara, Kamis (17/4). Selanjutnya, PT KCN diwajibkan mematuhi dan melaksanakan rekomendasi yang sudah ditentukan sesuai aturan.

Mereka berkomitmen melakukan perbaikan

Humas Dinas LH DKI Jakarta, Yogi Ikhwan mengatakan, PT KCN cenderung responsif menanggapi sanksi yang diberikan pemerintah. Kemudian, mereka juga menyatakan akan komitmen menjalankan sanksi tersebut.

"Itu kewajibannya, dan Alhamdulillah tadi direksi PT KCN responsif. Mereka berkomitmen melakukan perbaikan sesuai dengan rekomendasi yang kita berikan," ujar Yogi di Kantor Wali Kota Jakarta Utara.

Dijelaskan Yogi, sanksi bagi PT KCN tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Suku Dinas LH Jakarta Utara Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT KCN yang diterbitkan 14 Maret 2022. Dalam aturan tersebut, perusahaan pengelola pelabuhan itu diperintahkan untuk memperbaiki pengelolaan lingkungan hidup dan tidak lagi mencemari lingkungan.

Berdasarkan hasil Pengawasan oleh Tim Suku Dinas LH Jakarta Utara dan Pejabat Pengawas Dinas LH Provinsi DKI Jakarta terhadap PT KCN, ditemukan 11 pelanggaran di lapangan dan 31 pelanggaran berdasarkan dokumen lingkungan dan peraturan lingkungan yang tidak dilaksanakan.

Beberapa pelanggaran dan batas waktu memenuhi rekomendasi PT KCN di antaranya harus melaksanakan ketentuan dalam dokumen lingkungan untuk membuat tanggul setinggi empat meter pada area stockpile atau penimbunan batu bara untuk mencegah terbawanya debu batu bara pada saat penyimpanan paling lambat 60 hari kalender.

Kemudian, PT KCN harus memfungsikan area pier 1 Kade selatan untuk bongkar muat bahan jadi yang tidak berpotensi menimbulkan pencemaran selain kegiatan bongkar muat batu bara paling lambat 14 hari kalender.

Lalu, PT KCN harus menutup dengan terpal pada area penimbunan batu bara (stockpile) paling lambat 14 hari kalender dan melakukan penanganan tanggap darurat tumpahan ceceran CPO cair yang terjadi paling lambat 14 hari kalender. Selanjutnya PT KCN harus melakukan pembersihan tumpahan ceceran CPO hasil pembersihan tangki (tank cleaning) yang berasal dari kegiatan bongkar muat curah cair kapal CPO paling lambat 14 hari kalender.

Pemerintah juga mewajibkan PT KCN untuk meningkatkan frekuensi dan lingkup penyiraman yang dilakukan menjadi lebih efektif untuk mencegah timbulnya debu halus sisa kegiatan bongkar muat batu bara paling lambat tujuh hari kalender. PT KCN juga wajib memperbaiki kegiatan penanganan dan pembersihan secara terus menerus ceceran batu bara selama kegiatan bongkar muat batu bara paling lambat 14 hari kalender.

Perusahaan pengelola pelabuhan ini juga diminta menghentikan kegiatan pengurugan/pembangunan lahan pier 3 menggunakan sisa ceceran batu bara yang bercampur lumpur hasil penanganan ceceran dan kerukan laut dan menyerahkan kepada pihak ketiga paling lambat 14 hari kalender.

Tak hanya itu, PT KCN juga harus menghentikan tumpahan ceceran batu bara ke laut pada saat bongkar muat akibat penempatan dan jumlah safety metal yang tidak sesuai dengan alat berat paling lambat 30 hari kalender.

Direktur Operasi PT KCN, Hartono mengakui pihaknya menerima sanksi dan sudah berusaha untuk memenuhi sanksi tersebut. Dalam waktu dekat pihaknya akan memasang alat pemecah angin bakal di dekat lokasi permukiman warga Marunda yang terdampak langsung pencemaran batu bara.

"Sekarang sedang dikoordinasikan. Kita pasang alat pemecah angin agar angin yang bertiup dari stoke field ke masyarakat energinya berkurang," tambahnya.

Menurut Hartono, PT KCN akan menjalankan sanksi yang diberikan pemerintah sesuai batas waktu yang ditentukan. Hartono juga menyatakan pihak Pemerintah Kota Jakarta Utara akan membantu menyampaikan ke masyarakat terkait sanksi yang diberikan.

"Saya rasa dengan adanya sanksi ini kita akan penuhi dan rencananya dari Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara juga akan menyampaikan ke masyarakat," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Dinas LH Jatuhkan Sanksi Kepada PT KCN

Perusahaan Penyebab Polusi Debu Batu Bara di Marunda Disanksi

Selasa, 15 Maret 2022 2905

Dinas LH Jatuhkan Sanksi Kepada PT KCN

Perusahaan Penyebab Polusi Debu Batu Bara di Marunda Disanksi

Selasa, 15 Maret 2022 2905

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468505

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307241

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285053

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283952

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282630

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks