Senin, 14 Maret 2022 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Andry 2261
(Foto: Mochamad Tresna Suheryanto)
Vaksinasi dosis ketiga (booster) terus digencarkan untuk menghadapi varian COVID-19.
Bagi penerima jenis Moderna pada vaksin pertama dan kedua, kini bisa mendapatkan booster dengan cara mendaftar melalui aplikasi JAKI di beberapa lokasi di Jakarta.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti menerangkan vaksin booster yang digunakan adalah 1/2 dosis Moderna.
"Vaksinasi booster merupakan hal penting sebagai upaya pengembalian imunitas tubuh dan proteksi klinis yang menurun, serta untuk meningkatkan perlindungan bagi tubuh dengan kondisi pandemi yang masih ada seperti saat ini. Untuk penerima vaksin primer Moderna, hanya bisa dibooster dengan Moderna juga. Untuk itu bagi masyarakat yang belum divaksin booster padahal sudah minimal tiga bulan jarak dari dosis 2, diimbau untuk selalu update informasi dan segera mendaftarkan diri
melalui aplikasi JAKI," terang Widyastuti seperti dikutip dari Siaran Pers PPID DKI Jakarta, Senin (14/3).Rumah sakit dan tempat umum yang kini melayani booster vaksinasi bagi penerima Moderna untuk dosis 1 dan 2 yaitu:
1. RSKD Duren Sawit Setiap hari kerja jam 08.00 - 13.00 (200 kuota JAKI per hari).
2. RSUD Tarakan Setiap hari kerja jam 08.00 - 13.00 (200 kuota JAKI per hari).
3. RS St. Carolus Salemba Senin-Jumat, 21-25 Maret 2022 (1.100 kuota JAKI per hari).
4. Mal Kota Kasablanka Senin-Jumat, 28 Maret - 1 April 2022 (1.100 kuota JAKI per hari).
Perlu diketahui, vaksin booster mempunyai banyak manfaat diantaranya sebagai upaya ketahanan kesehatan masyarakat jangka panjang, perlindungan kesehatan karena adanya kecenderungan penurunan jumlah antibodi tiga bulan pascavaksinasi, mencegah kematian dan keparahan penyakit, serta memenuhi hak setiap masyarakat untuk mengakses vaksin demi perlindungan diri dan komunitas.
Vaksinasi COVID-19 dosis booster dapat diberikan dengan vaksin yang sama (homolog) atau tidak sama (heterolog) dengan vaksin yang diterima sebelumnya.
Booster dilakukan dengan syarat yang bersangkutan sudah divaksin lengkap minimal 3 (tiga) bulan sebelumnya. Bagi penyintas COVID-19 gejala ringan/sedang booster diberikan setelah 1 (satu) bulan sembuh.
Bagi penyintas COVID-19 bergejala berat booster diberikan setelah 3 (tiga) bulan sembuh. Informasi lebih lanjut terkait vaksinasi booster dapat diakses melalui aplikasi JAKI, media sosial Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, serta media sosial Pemprov DKI Jakarta lainnya.