Jumat, 11 Maret 2022 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Andry 3735
(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) DKI Jakarta kembali menyabet penghargaan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik Kategori Pelayanan Prima dengan nilai tertinggi (A) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) RI.
Dengan diraihnya prestasi tersebut, maka Dinas PMPTSP berhasil mempertahankan penghargaan ini selama dua tahun berturut- turut.
Kepala Dinas PM-PTSP DKI Jakarta, Benni Aguscandra mengapresiasi seluruh warga Jakarta yang telah mengurus perizinan dan non-perizinan secara mandiri serta berkolaborasi dalam mewujudkan pelayanan publik yang prima di Jakarta.
“Tentunya prestasi ini bisa kami dapatkan atas bimbingan dan arahan Gubernur DKI Jakarta, Bapak Anies Rasyid Baswedan beserta Wakil Gubernur DKI Jakarta, Bapak Ahmad Riza Patria," katanya, Jumat (11/3).
Benni menjelaskan, pelayanan publik merupakan muara dari visi reformasi birokrasi yang dilaksanakan di berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan dan merupakan bukti kehadiran negara. Pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggara pelayanan publik yang berkelanjutan dilakukan untuk memastikan manfaatnya bagi masyarakat luas.
“Kami terus pastikan penyelenggaraan pelayanan publik dapat dilakukan lebih profesional, efektif, efisien, transparan, adaptif dan inovatif berkelanjutan,” ujarnya.
Ia menyampaikan, seluruh jajarannya di 316 service point atau Unit Pengelola PM-PTSP kelurahan, kecamatan, kota administrasi, kabupaten administrasi dan Mal Pelayanan Publik DKI Jakarta harus mampu memenuhi seluruh aspek tersebut. Termasuk juga memastikan pelayanan publik yang prima dapat diakses masyarakat secara nyaman dan aman dalam kondisi apapun.
Dari segi inovasi layanan, sambung Benni, Dinas PM-PTSP DKI Jakarta memiliki berbagai Inovasi layanan seperti Call Center Tanya PTSP yang dapat dihubungi melalui nomor telepon (021) 1500-164 dan live chat melalui website pelayanan.jakarta.go.id.
Layanan tersebut disediakan untuk menanyakan informasi atau konsultasi terkait jenis pelayanan, prosedur pengajuan izin, non-izin dan hal- hal lain terkait pelayanan publik yang menjadi kewenangan Dinas PM-PTSP DKI Jakarta.
Di samping itu, lanjut Benni, ada kegiatan penyuluhan terpadu yang memberikan keterbukaan informasi publik mengenai kebijakan, inovasi dan capaian kinerja Dinas PM-
PTSP DKI melalui media sosial @layananjakarta.Benni melanjutkan, pemohon juga bisa mengunakan layanan Antar Jemput Izin Bermotor (AJIB) dengan mengakses website pelayanan.jakarta.go.id dan memilih menu ‘pesan AJIB’ untuk memanfaatkan layanan gratis tersebut.
“Dua tahun terakhir menjadi masa yang memiliki tantangan tersendiri ketika harus menghadapi pandemi. Namun, kita tetap hadir memberikan pelayanan prima bagi masyarakat," tandasnya.