Kapasitas Penumpang Transjakarta Kembali 100 Persen

Jumat, 11 Maret 2022 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Andry 3804

Kapasitas Penumpang Transjakarta Kembali 100 Persen

(Foto: Nugroho Sejati)

PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) kembali menerapkan kapasitas angkut pelanggan 100 persen pada semua layanan Transjakarta.

Mulai hari ini kapasitasnya sudah 100 persen, tapi masih sosialisasi

Sebelumnya, Transjakarta beroperasi dengan kapasitas sebesar 70 persen dari kapasitas normal.

Penyesuaian kapasitas angkut tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Nomor 145 tentang Petunjuk Teknis Pengaturan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan dan Humas PT Transjakarta, Angelina Betris mengatakan, penyesuaian kapasitas layanan ini efektif berlaku mulai Senin (14/3) dengan masa sosialisasi selama tiga hari, terhitung dari 11-13 Maret 2022.

“Mulai hari ini kapasitasnya sudah 100 persen, tapi masih sosialisasi," terang Betris, Jumat (11/3).

Betris mengungkapkan, seiring penerapan kapasitas 100 persen ini, maka semua marka atau tanda jarak aman yang terpasang di lantai halte, bus dan bangku pelanggan akan kembali dicopot dan jumlah handgrip akan disesuaikan kebutuhan pelanggan berdiri.

"Jam operasional Transjakarta tidak mengalami perubahan di masa PPKM Level 2 yakni mulai pukul 05.00- 21.30 dan layanan angkutan malam hari (amari) dari pukul 21.31-22.30," katanya.

Ia menyampaikan, meski kembali beroperasi dengan kapasitas angkut pelanggan secara normal, aspek keamanan dan kenyamanan pelanggan tetap menjadi prioritas utama.

Maka itu, sampai saat ini Transjakarta masih beroperasi dengan protokol kesehatan (prokes) ketat, baik di halte maupun di dalam bus.

Misalnya, seluruh pelanggan diwajibkan untuk menunjukkan bukti telah melakukan vaksinasi COVID-19, baik melalui aplikasi PeduliLindungi, JAKI atau dokumen sertifikat yang sudah dicetak atau secara digital melalui ponsel.

Selain itu, sambung Betris, pelanggan juga diwajibkan mengenakan masker serta melakukan pengukuran suhu tubuh sebelum memasuki area gate halte.

“Kami mengimbau semua masyarakat bisa mematuhi semua aturan demi keamanan dan kenyamanan kita bersama,” tandas Betris.

BERITA TERKAIT
Tingkatkan Kompetensi Pramudi, TJ Bakal Hadirkan Program Transjakarta Bus Academy

PT Transjakarta bakal Hadirkan Program Transjakarta Bus Academy

Selasa, 08 Maret 2022 3084

Bus Listrik Transjakarta Diapresiasi Warga

Bus Listrik Transjakarta Diapresiasi Warga

Rabu, 09 Maret 2022 2835

Transjakarta Luncurkan 30 Armada Bus Listrik

PT Transjakarta Targetkan 100 Bus Listrik Beroperasi di Semua Koridor Tahun Ini

Selasa, 08 Maret 2022 3189

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468506

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307241

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285054

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283952

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282631

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks