Sabtu, 11 April 2015 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Dunih 4970
(Foto: TP Moan Simanjuntak)
Program lima tertib salah satunya tertib lalu lintas (lalin), yang dicanangkan Pemprov DKI mendapat dukungan pihak kepolisian. Melalui Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya yang berlokasi di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, pihak kepolisian melakukan pengetatan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Pengetatan dilakukan di samping untuk menciptakan kelancaran lalu lintas, juga untuk meminimalisir kecelakaan. Sosialisasi tertib lalin yang dilakukan pihak kepolisian pun cukup gencar, salah satunya dalam kegiatan Operasi Simpatik Jaya yang digelar hari ini dengan melibatkan belasan petugas polisi pria dan Polwan.
“Dalam kegiatan tersebut kami juga memberikan sebanyak 500 buku panduan pada masyarakat cara pengurusan SIM dan berlalu lintas yang baik dan benar. Sekaligus memberikan pemahaman dan pengetahuan pada masyarakat akan pentingnya memiliki SIM,” ujar Kasie Satpas SIM Daan Mogot, Kompol I Nengah Adi, Sabtu (11/4).
Menurutnya, dengan terus digalakkannya sosialisasi tersebut, diharapkan masyarakat mematuhi rambu-rambu lalu lintas, serta tidak ada lagi alasan mencari cara lain untuk memiliki SIM dengan cara tidak benar. Terlebih, pihaknya sudah komit untuk melakukan pemberantasan calo dan lebih transparan.
“Kiranya dengan sosialisasi tersebut juga dapat meminimalisir angka kecelakaan lalu lintas,” tutur Nengah.
Pihaknya mencatat, setiap hari diperkirakan 1.000 masyarakat mengurus SIM, baik itu memperpanjang dan membuat SIM baru dengan rincian 500 orang untuk pembuatan SIM A dan C baru dan 500 lagi memperpanjang SIM A dan C.
“Meski memiliki kelengkapan surat-surat kendaraan dan SIM, ternyata dalam praktiknya masih banyak pengendara yang kurang kesadaran dalam berlalu lintas,” tambahnya.