Selasa, 08 Maret 2022 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Erikyanri Maulana 2095
(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)
Sebanyak 80 petugas gabungan dari Satpol PP, Kepolisian, TNI, Sudin Perhubungan, kelurahan dan kecamatan melakukan penataan di Jalan Rajawali Utara, RW 10 Kelurahan Pademangan Timur, Pademangan, Jakarta Utara.
Penataan bertujuan mengembalikan fungsi trotoar yang diokupasi bangunan liar.
Pelaksana Tugas (Plt)
Kepala Satpol PP Kecamatan Pademangan, Evita Wahyu Pancawati mengatakan, lokasi lahan yang diokupasi bangunan liar terletak tepat di depan area Apartemen Rusunami Blok C3. Karena itu kegiatan berkolaborasi dengan Pusat Pengelolaan Kompleks Kemayoran (PPKK)."Keberadaan bangunan memicu kawasan menjadi kumuh hingga menyulitkan pembersihan saluran air,” ujarnya, Selasa (8/3).
Dijelaskan Evita, keseluruhan bangunan yang harus dibongkar mencapai 25 bangunan. Proses penataan pun sudah melalui tahapan sesuai prosedur sehingga jalannya penertiban berlangsung kondusif. Bangunan yang terkena penataan antara lain terdiri dari lapak PKL dan gubuk liar. Usai penataan, diharapkan kawasan kembali rapi dan bersih.
"Kami berharap setelah ini, warga bisa menikmati fungsi trotoar sebagaimana tujuan awal," tandasnya.