12 Personel Satpol PP Halau PKL di Jalan S Parman

Rabu, 23 Februari 2022 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Andry 1397

12 Personel Satpol PP Halau PKL di Jalan S Parman

(Foto: TP Moan Simanjuntak)

Belasan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menghalau pedagang kaki lima (PKL) di Jalan S Parman, Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Dalam kegiatan ini kami halau lima PKL

Kasatpol PP Kecamatan Grogol Petamburan, Rusliyanto mengatakan, penghalauan PKL di kawasan tersebut dilakukan demi menjaga ketertiban umum.

"Dalam kegiatan ini kami halau lima PKL yang berjualan makanan dan minuman," ujarnya, Rabu (23/2).

Menurut Rusli, dalam kegiatan ini, 12 personel dikerahkan untuk menjaga kawasan tersebut dari PKL. Kegiatan penghalauan PKL berjalan kondusif karena para personel di lapangan mengedepankan cara persuasif.

"Kita ingin kawasan ini jadi tempat yang nyaman, aman dan bersih," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Wali Kota Jakbar Perintahkan Satpol PP Bersihkan PKL di Jakbar

Kawasan Asemka dan Kota Tua Target Penertiban PKL

Jumat, 06 Januari 2017 5888

10 Pelanggar Tibmask di Kelurahan Gedong Disanksi Menyapu Jalan

10 Pelanggar Tibmask di Kelurahan Gedong Disanksi Menyapu Jalan

Jumat, 27 Agustus 2021 1041

Lima Pedagang Kaki Lima di Pulau Kelapa Direlokasi

PKL di Pulau Kelapa Direlokasi

Senin, 17 Januari 2022 1565

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468506

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307241

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285054

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283952

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282631

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks