Kamis, 17 Februari 2022 Reporter: Yudha Peta Ogara Editor: Andry 1006
(Foto: doc)
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria (Ariza) terus mengingatkan agar aturan di masa pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 saat ini sebagai upaya optimalisasi penanganan pandemi COVID-19 ditaati.
Khususnya, terkait
aturan pembatasan bagi pekerja di lingkungan perkantoran dan pelajar yang tengah menjalankan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah."Perkantoran dan non-esensial itu maksimal 50 persen bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH). Yang bekerja di kantor wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi di akses masuk dan keluar," kata Ariza dalam keterangan tertulis, Kamis (17/2).
Ariza menyampaikan, untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dibolehkan beroperasi 100 persen dengan ketentuan menerapkan protokol kesehatan (prokes), jam operasional dan kapasitas terbatas.
Sementara untuk non-infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dibolehkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan harus mengikuti ketentuan jam operasional.
Selanjutnya untuk esensial sektor pemerintahan mengikuti ketentuan teknis Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI.
"Soal PTM terbatas atau daring, kita mengacu pada pemerintah pusat," tandas Ariza.