Rabu, 09 Februari 2022 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Erikyanri Maulana 1772
(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)
Petugas Satpol PP Jakarta Utara menggelar Operasi Tertib Masker (Tibmask) di Jl Terusan Kelapa Hibrida, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Hasilnya, sebanyak 57 orang yang kedapatan tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah dikenakan sanksi kerja sosial menyapu jalan.
Kepala Satpol PP Kecamatan Cilincing, Andryan Polma mengatakan, saat ini DKI Jakarta sudah memberlakukan kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 sesuai Kepgub Nomor 118 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019.
Karena itu, pihaknya menggelar operasi tertib masker sesuai Pergub Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
"Sejak pagi hingga siang tadi petugas melakukan pengawasan. Hasilnya 57 pelanggar kita kenakan sanksi kerja sosial menyapu jalan," ujar Polma, Rabu (9/2).
Dijelaskan Polma, Jl Terusan Kelapa Hibryda merupakan salah satu akses dari kawasan Kecamatan Cilincing menuju Kecamatan Kelapa Gading. Selain ramai lalu lintas pengendara, kawasan tersebut juga kerap dijadikan lokasi mangkal pedagang UKM.
Kepala Seksi Penyidikan Pegawai Negeri Sipil da
n Penindakan Satpol PP Jakarta Utara, Purnama menambahkan, sanksi sosial itu sebagai upaya pendisiplinan protokol kesehatan. Pihaknya berharap, sanksi tersebut bisa memberikan efek jera kepada warga agar tidak kembali melanggar."Kesadaran untuk menjaga protokol kesehatan akan menjaga diri dan orang lain dari penyebaran virus. Bila ingin pandemi segera berlalu kita harus sama-sama disiplin menerapkan protokol kesehatan," tandasnya.