Senin, 17 Januari 2022 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Andry 1580
(Foto: TP Moan Simanjuntak)
Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menghalau 15 pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di ruas Jalan Kamal Raya, Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
Kasatpol PP Kecamatan Cengkareng, Asromadian mengatakan, 15 PKL di lokasi dihalau saat kegiatan monitoring penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2, Minggu (16/1) hingga dini hari.
"Dalam kegiatan itu, kami halau 15 PKL karena telah melebihi batas waktu berjualan," ujarnya, Senin (17/1).
Asromadian melanjutkan, selain menghalau PKL, dalam kegiatan tersebut, pihaknya juga membubarkan 10 titik kerumunan di Jalan Taman Palem Mutiara dan Jalan Kamal Raya.
"Pembubaran dilakukan dalam rangka pencegahan COVID
-19. Kegiatan ini berlangsung aman dan kondusif," tandasnya.