Rabu, 29 Desember 2021 Reporter: Yudha Peta Ogara Editor: Erikyanri Maulana 2118
(Foto: Istimewa)
Sebagai upaya mewujudkan semangat kolaborasi dalam membangun Jakarta, Pemprov DKI melaksanakan penandatanganan serah terima barang (aset) milik daerah kepada jajaran Forkompimda, yakni Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, di Balaikota DKI, Jakarta Pusat, pada Rabu (29/12).
Penandatanganan ini dilakukan oleh Sekda Provinsi DKI Jakarta, Marullah Matali, bersama Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Febrie Adriansyah, dan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Muhammad Fadil Imran; dengan disaksikan oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Gubernur Anies mengatakan penyerahan aset tersebut selain menjadi sarana membangun kemitraan yang harmonis, juga sebagai pertimbangan untuk menunjang penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi yang diberikan hibah.
"Proses hibah juga perlu mengikuti tahapan sesuai peraturan/ketentuan yang berlaku. Saya berharap proses ini dijalani dengan baik, transparan dan akuntabel serta administrasinya juga dilengkapi dengan baik. Tentu saja, hibah ini sebagai wujud nyata komitmen kami di Jakarta dalam kolaborasi bersama Polda Metro Jaya dan Kajati DKI Jakarta," ujar Gubernur Anies, dikutip dari Siaran Pers PPID Provinsi DKI Jakarta.
Gubernur Anies berharap peran dan fungsi Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta saat berkolaborasi dengan Pemprov DKI dalam membangun kota Jakarta bisa lebih optimal. Hal ini karena hibah aset tersebut dapat dipergunakan sebagaimana peruntukannya, secara transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami berharap ini menjadi komitmen kami di Jakarta sebagai mitra kerja sama Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Sehingga kedua instansi dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik lagi," pungkas Gubernur Anies.
Perlu diketahui, penyerahan aset milik daerah ini merupakan tindak lanjut Pasal 396 Permendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Lebih lanjut, Permendagri yang dimaksud juga menyebutkan bahwa Barang Milik Daerah dapat dihibahkan apabila memenuhi persyaratan:
a. Bukan merupakan barang rahasia negara;
b. Bukan merupakan barang yang menguasai hajat hidup orang banyak; atau
c. Tidak digunakan lagi dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Kemudian, Segala biaya yang timbul dalam proses pelaksanaan hibah ditanggung sepenuhnya oleh pihak penerima hibah. Pemprov DKI Jakarta mengalokasikan aset milik daerah sebagai objek hibah kepada kedua instansi tersebut dengan total nilai sebesar Rp97.016.626.432,00.
Adapun jenis aset yang dihibahkan kepada dua instansi ini berupa:
1. Tanah Lapangan Tenis PPAD BPAD serta Bangunan Olahraga Terbuka Permanen yang berlokasi di Jl. Raya Gading Indah, Kelapa Gading Timur akan digunakan untuk Kantor Polsek Kelapa Gading
2. Tanah kosong yang sudah diperuntukkan PPAD BPAD yang berlokasi di Jl. Pelepah Elok III, Kelapa Gading Barat akan digunakan untuk Rumah Dinas Kapolres Jakarta Utara.
3. Tanah dan Bangunan PPAD BPAD-Aset Pinjam Pakai Jl. Ranco Indah/Jl. Tanjung 1 Jagakarsa, yang saat ini digunakan untuk Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
4. Tanah dan Bangunan PPAD BPAD-Aset Tetap di Jl. Raya Kembangan, Kembangan Utara, yang saat ini digunakan untuk Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.