Januari hingga 25 Desember, Sudinhub Jaktim Tindak 4.335 Kendaraan
Minggu, 26 Desember 2021
Reporter: Nurito
Editor: Budhy Tristanto
1867
(Foto: Nurito)
Sejak Januari hingga 25 Desember 2021, Sudin Perhubungan Jakarta Timur berhasil menindak 4.335 kendaraan pelanggar lalu lintas dalam Operasi Lintas Jaya.
Kasi Operasi Sudin Perhubungan Jakarta Timur, Riky Erwinda mengatakan, penindakan setiap hari dilakukan 20 anggota bersama tim gabungan yang melibatkan unsur TNI/Polri.
"Dari 4.335 pelanggar ini, 2.906 kendaraan dikenai sanksi BAP dan setop operasi ada 1.429 kendaraan," kata Riky, Minggu (26/12).
Dia menjabarkan, pada Januari kendaraan yang ditindak ada 346, Februari 408 kendaraan. Kemudian Maret 396 kendaraan, April 381 kendaraan, Mei 268 kendaraan, Juni 347 kendaraan.
Selanjutnya Juli ada 259 kendaraan ditindak, Agustus 329 kendaraan, September 407 kendaraan, Oktober 474 kendaraan, November 506 kendaraan dan hingga 25 Desember tercatat ada 214 kendaraan.
Disebutkan, dari 4.335 kendaraan yang ditindaknya itu, jenisnya adalah bus AKAP 223 unit, angkutan penumpang 82 unit. Kemudian bus besar 10 unit, bus kecil 82 unit, bus pariwisata dua unit, bus sedang 46 unit dan mobil barang 3.890 unit.
BERITA TERKAIT
Langgar Operasional, Lima Bus AKAP Ditindak di Jaktim
Senin, 27 September 2021
1001
Petugas Sudinhub Jaktim Setop Operasi Travel Gelap