Sebanyak 79 pelanggar disanksi petugas gabungan Satpol PP Jakarta Bara, dalam operasi tertib masker yang digelar di Jalan Tanjung Duren tepatnya di Pasar Tomang Barat, Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan (Gropet) dan Jalan Peta Barat Utara VII, Kelurahan Kalideres, Jumat (10/12).
Kasatpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat menjabarkan, dalam giat tertib masker di Jalan Tanjung Duren pihaknya menindak 47 pelanggar. Dari jumlah itu, 37 diantaranya diberi sanksi sosial membersihkan sampah dan 10 pelanggar lainnya dikenakan denda administrasi dengan total Rp 1.000.000.
Sementara, giat yang dilaksanakan di Jalan Peta Barat Utara VII, Kelurahan Kalideres, dari 32 pelanggar yang ditindak 25 orang disanksi kerja sosial dan tujuh pelanggar lainnya dijatuhi denda administrasi total sebesar Rp 600.000.
"Operasi Tibmask rutin kita lakukan setiap hari, dalam rangka penanganan serta pencegahan penyebaran COIVID-19," ujarnya.
Selain giat tibmask, lanjut Tamo, pihaknya juga menertibkan sembilan banner yang berada di JPO di wilayah Kelurahan Tomang, Tanjung Duren Utara dan Tanjung Duren Selatan.
BERITA TERKAIT
50 Pelanggar PPKM di Cipayung Disanksi Kerja Sosial
Selasa, 20 April 2021
1222
Operasi Tibmask di Kalideres Tindak 55 Pelanggar
Selasa, 16 November 2021
2063
21 Pelanggar Tibmask di Pasar Warakas Disanksi Sosial