Minggu, 21 November 2021 Reporter: Nurito Editor: Toni Riyanto 2324
(Foto: Nurito)
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur terus mengintensifkan pengawasan protokol kesehatan (prokes) dan operasional tempat usaha dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1.
Kasatpol PP Kecamatan Pasar Rebo, Muhammad Syarif mengatakan, dalam pengawasan yang dilakukan Sabtu (20/11) malam hingga Minggu (21/11) dini hari menyasar tempat hiburan malam atau kafe hingga lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat warga berkerumun.
"Untuk tempat usaha hiburan kami tidak menemukan adanya pelanggaran, sudah tertib. Kami hanya mendapati kerumunan warga
di kawasan Jembatan Prajawangsa, langsung dibubarkan," ujarnya, Minggu (21/11).Menurutnya, pengawasan dilakukan dilakukan dengan berpatroli melintasi Jalan Haji Taiman, Jalan Raya Tengah, Jalan TB Simatupang, Jalan Pendidikan, Jalan Pertengahan, Jalan Kalisari III, Jalan Kalisari II, Jalan Lapan, Jalan Madrasah dan Jalan Raya Bogor.
"Ada 15 personel gabungan Satpol PP dan Polri yang dikerahkan dalam monitoring ini," tandasnya.