Pelaku Usaha Pariwisata di Kepulauan Seribu disosialisasi BPUP

Jumat, 19 November 2021 Reporter: Suparni Editor: Toni Riyanto 4181

 Pelaku Usaha Pariwisata Disosialisasikan Program BPUP Oleh Sudin Parekraf Kepulauan Seribu

(Foto: Suparni)

Pelaku usaha pariwisata di Kepulauan Seribu disosialisasi program Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP) dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI.

Rp 2 juta per bulan yang diberikan selama dua bulan

Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kepulauan Seribu, Puji Astuti mengatakan, sasaran penerima bantuan yakni, agen perjalanan wisata, biro perjalanan wisata, spa, hotel melati, homestay dan penyedia akomodasi pariwisata.

"Nilai bantuan usaha pariwisata sebesar Rp 2 juta per bulan yang diberikan selama dua bulan," ujarnya, Jumat (19/11).

Puji menjelaskan, sejak diumumkan dan dibuka pendaftarannya pada 15 November 2021, hingga saat ini baru ada lima badan usaha yang mendaftar.

"Lima badan usaha telah memenuhi syarat sesuai data dari Kemenparekraf, selebihnya terus disosialisasikan agar lebih banyak lagi yang mengakses bantuan itu," terangnya.

Menurutnya, sosialisasi terus dilakukan agar semakin banyak pelaku usaha pariwisata yang dapat mengakses bantuan yang sangat berguna di saat pandemi COVID-19 saat ini.

"Pendaftaran akan ditutup pada tanggal 26 November 2021 pukul 23.59, jadi masih ada banyak waktu," ucapnya.

Ia menuturkan, pemohon bantuan harus melengkapi persyaratan seperti, Nomor Induk Berusaha (NIB), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Penanggung Jawab Usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak selama setahun terakhir.

Kemudian, pelaku usaha pariwisata sebelumnya wajib mengajukan surat permohonan ke Dinas Parekraf DKI Jakarta melalui Suku Dinas Parekraf Kepulauan Seribu berupa; Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), keabsahan data yang ditandatangani materai Rp 10.000, Akta Pendirian, Anggaran Dasar serta perubahan terakhir dan Surat Kuasa penunjukan pengelolaan rekening.

"Untuk pendaftaran dilakukan secara online di laman bpup.kemenparekraf.go.id," bebernya.

Melalui BPUP ini, lanjutnya, juga bisa sekaligus memotivasi para pelaku usaha pariwisata untuk terus melengkapi berbagai administrasi dan perizinan.

"Ini akan sangat berguna untuk berbagai kebutuhan, termasuk mengakses program-program bantuan dari pemerintah," tandasnya.

BERITA TERKAIT
 Empat Pengusaha Resort dan Resto di Kepulauan Seribu Mendapatkan Dana Hibah Pariwisata

Empat Pelaku Usaha di Kepulauan Seribu Dapat Dana Hibah Pariwisata

Kamis, 21 Januari 2021 1420

Enam Pelaku Usaha di Jakpus Terima Dana Hibah Kemenparekraf

Sudin Parekraf Jakpus Monitoring Penyaluran Dana Hibah Pelaku Usaha Pariwisata

Selasa, 23 Februari 2021 1534

Tim Parekraf Dampingi Pelaku Jasa Wisata Selama Pandemi

27 Pelaku Usaha Homestay di Kepulauan Seribu Ajukan Dana Hibah Pariwisata

Selasa, 10 November 2020 1890

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468502

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307237

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285052

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283951

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282629

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks