Jumat, 22 Oktober 2021 Reporter: Yudha Peta Ogara Editor: Erikyanri Maulana 1904
(Foto: Yudha Peta Ogara)
Monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi Badan Publik yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi DKI Jakarta (KI DKI) telah memasuki tahap presentasi.
Monev tersebut bertujuan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas tata kelola Badan Publik. Saat ini, sudah 7 kategori dari 15 kategori Badan Publik telah menyelesaikan tahap presentasi termasuk 3 (tiga) besar peringkat Badan Publik terbaik Kategori BUMD yang telah memaparkan penjelasan terkait aktualisasi pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) dalam presentasinya. Ketiga BUMD tersebut yaitu PT JIEP, PT Transjakarta dan PT MRT.
Presentasi pertama disampaikan langsung oleh Landi Rizaldi Mangaweang, Direktur Utama (Dirut) PT JIEP. Kemudian dilanjutkan presentasi kedua oleh Betriani Situmorang, Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan dan Humas (Ketua PPID PT Transjakarta) dan pemaparan presentasi terakhir oleh Muhammad Effendi, Dirut Operasi dan Pemeliharaan PT.MRT Jakarta melalui zoom meeting.
"Dalam pelaksanaan monev ini, Komisi Informasi DKI Jakarta membagi dua tahapan penilaian dalam presentasi monev yaitu informasi yang tersedia dan disediakan oleh Badan Publik dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik dan inovasi apa saja yang sudah dilaksanakan oleh Badan Publik terkait pelaksanaan keterbukaan informasi di masa pandemi COVID-19," ujar Harry Ara Hutabarat, Ketua KI DKI, dalam keterangan tertulis yang diterima Beritajakarta.id, Jumat (22/10).
Penilaian terhadap informasi yang tersedia dan disediakan oleh Badan Publik dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik tersebut terdiri dari beberapa indikator yakni Pengumuman Informasi Publik, Penyediaan Informasi Publik, SOP Pelayanan Informasi Publik dan Pengembangan IT.
Penyelenggaraan keterbukaan informasi oleh Badan Publik adalah perwujudan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance yaitu Badan Publik yang transparan, akuntabel, efektif dan efisien. Hal ini merupakan bentuk tanggung jawab Badan Publik kepada masyarakat yang telah memberikan kepercayaan dalam menjalankan amanah UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.