Kendaraan Roda Empat di Tiga Lokasi Wisata Ini Berlaku Ganjil Genap

Kamis, 21 Oktober 2021 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 1503

Ganjil Genap di Tiga Lokasi Wisata Berlaku Untuk Kendaraan Roda Empat

(Foto: doc)

Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta memberlakukan pembatasan lalu lintas dengan sistem Ganjil Genap di Ancol Taman Impian, Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dan Taman Margasatwa Ragunan (TMR). Sistem Ganjil Genap berlaku di hari Jumat, Sabtu dan Minggu mulai 22 Oktober 2021 pada pukul 12.00-18.00 WIB.

Jumat sampai Minggu

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, peraturan Ganjil Genap di tiga lokasi wisata berlaku untuk kendaraan roda empat atau lebih.

Kebijakan ini mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1245 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019 dan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 438 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 COVID-19.

"Sistem Ganjil Genap ini tidak berlaku untuk kendaraan roda dua. Ganjil Genap ini hanya berlaku Jumat sampai Minggu. Kami juga akan menyiagakan petugas dan pos pengendalian mobilitas Ganjil Genap di tiga lokasi wisata itu," ujarnya, Kamis (21/10).

Syafrin menambahkan, bagi pengunjung yang sudah membeli tiket masuk jauh hari melalui online sebelum diberlakukannya sistem Ganjil Genap tetap bisa berkunjung ke lokasi wisata dengan menitipkan kendaraanya di lokasi parkir yang tidak jauh dari tempat lokasi wisata.

"Kebijakan ini hanya untuk kendaraan ke dalam tempat wisata. Sehingga, masyarakat yang mau melintas tidak terkena kebijakan ini," tandasnya.

BERITA TERKAIT
PPKM Jakarta Turun ke Level 2, Gubernur Anies Ingatkan Tetap Waspada

PPKM Jakarta Turun ke Level 2, Gubernur Anies Ingatkan Tetap Waspada

Rabu, 20 Oktober 2021 1802

info covid 19

Perkembangan Data Kasus dan Vaksinasi COVID-19 di Jakarta per 20 Oktober 2021

Rabu, 20 Oktober 2021 1332

Bersyukur Nol Pemakaman Protap COVID-19, Gubernur Anies Imbau Untuk Tetap Taat Prokes

Bersyukur Nol Pemakaman Protap COVID-19, Gubernur Anies Imbau Untuk Tetap Taat Prokes

Kamis, 07 Oktober 2021 1361

Jumat-Minggu, Area Obyek Wisata TMII Diberlakukan Ganjil Genap

Ingat..Aturan Ganjil Genap Mulai Diberlakukan di Kawasan TMII

Jumat, 17 September 2021 1602

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 469042

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307852

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 284366

Siswa di Jakut Tebarkan Optimistis Sintas COVID 19 Melalui Puisi

Siswa di Jakut Tebar Optimistis di Tengah COVID- 19 Melalui Puisi

Rabu, 15 April 2020 260986

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Jumat, 15 April 2016 196611

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks