Perolehan Pajak Daerah di Jaktim Capai 65,88 Persen
Kamis, 14 Oktober 2021
Reporter: Nurito
Editor: Budhy Tristanto
1058
(Foto: Nurito)
Raihan pajak daerah Jakarta Timur, sejak Januari hingga Rabu (13/10) kemarin, tercatat sebesar Rp 3.519.282.609.911 atau 65,88 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp 5.342.343.000.000.
Kepala Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Timur, Johari mengatakan, perolehan pajak sebesar Rp 3,5 triliun lebih ini berasal dari 11 jenis pajak daerah. Masing-masing adalah pajak hotel sebesar Rp 19, 7 miliar, restoran Rp 171 miliar lebih, hiburan Rp 5,8 miliar.
Kemudian pajak parkir sebesar Rp 24,4 miliar, reklame Rp 88,3 miliar dan Pajak Air Tanah (PAT) Rp 6,9 miliar.
Selanjutnya pajak BPHTB Rp 303,3 miliar, PBB-P2 Rp 845, 9 miliar, PBB-KB Rp 952 juta, PKB Rp 1,3 triliun dan pajak BBN-KB 693,6 miliar.
"Kami apresiasi pada para wajib pajak yang telah menyelesaikan kewajibannya. Uang pajak ini nantinya digunakan untuk pembangunan Jakarta," ucap Johari, Kamis (14/10).
Untuk mengejar target yang ditetapkan tahun ini, jelas Johari, pihaknya akan menggandeng lurah, camat dan para UKPD lainnya agar ikut bantu menyosialisasikan kewajiban membayar kepada warga.
"Kami terus menggali potensi-potensi wajib pajak yang belum tersentuh maksimal, untuk membantu percepatan pendapatan hasil daerah," tandasnya.
BERITA TERKAIT
Layanan Pajak Kelililing di Cilangkap Raih Rp 83 Juta Lebih
Kamis, 26 Agustus 2021
1113
Sosialisasi dan Layanan Pajak Kelililing di Batu Ampar Hasilkan Rp 52, 3 Juta