35 Pelanggar Tibmask di Ciracas Disanksi Menyapu Jalan
Rabu, 13 Oktober 2021
Reporter: Nurito
Editor: Budhy Tristanto
1057
(Foto: Nurito)
Sebanyak 35 warga yang terjaring giat tertib masker di wilayah Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (13/10), dikenai sanksi sosial berupa menyapu jalan sambil mengenakan rompi oranye bertuliskan pelanggar PSBB.
Kasatpol PP Kecamatan Ciracas, Endharwanto mengatakan, warga yang tak memakai masker ini terjaring dalam operasi yang dilaksanakan di Jl H.Baping, Susukan sebanyak 16 orang. Kemudian di Jl Tanah Merdeka, Kelurahan Rambutan, ada sembilan orang, serta di Jl PKP Kelapadua Wetan, 10 pelanggar.
"Total ada 35 pelanggar yang terjaring di tiga lokasi. Mereka dikenai sanksi kerja sosial menyapu jalan selama 60 menit," kata Endharwanto.
Menurutnya, operasi tertib masker ini mengacu pada Intruksi Mendagri No. 47 yahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level-4, Level-3 dan Level-2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Kemudian Perda DKI Nomor 02 tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19, Pergub DKI Nomor 03 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Perda Nomor 02 Tahun 2020 tentang penanggulangan Covid-19 dan peraturan lainnya.
"Giat tibmask ini melibatkan 35 personel gabungan Satpol PP kelurahan dan kecamatan, ASN, Sudin Perhubungan, serta TNI dan Polri," tandasnya.
BERITA TERKAIT
Camat Ciracas dan Anggota DPRD Tinjau PTM di SDN Susukan 08 dan 03