Ini Ketentuan Usaha Pariwisata Live Music di Jakarta Saat Lanjutan PPKM Level 3

Kamis, 23 September 2021 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 4610

Ini Ketentuan Usaha Pariwisata Live Music di Jakarta Saat Lanjutan PPKM Level 3

(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta mengizinkan adanya kegiatan pertunjukan musik (live music) di restoran, rumah makan dan kafe pada masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 mulai 21 September-4 Oktober 2021.

Tidak boleh lengah dalam penerapan prokes

Kepala Seksi Pengawasan Dinas Parekraf DKI Jakarta, Iffan mengatakan, pelaksanaan kegiatan hiburan live music saat ini dapat menyesuaikan operasional di restoran/rumah makan/kafe.

Kegiatan usaha restoran/rumah makan/kafe/bar dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal yang buka sejak pagi diizinkan menerima makan di tempat (dine-in) sampai pukul 21.00 dengan ketentuan kapasitas maksimal 50 persen bagi pengunjung.

"Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Kadisparekraf Nomor 586 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 COVID-19 Pada Sektor Usaha Pariwisata," ujarnya, Kamis (23/9).

Iffan menjelaskan, berdasarkan beleid tersebut kegiatan usaha restoran/rumah makan/kafe/bar dengan jam operasional dimulai dari malam hari diizinkan makan di tempat (dine-in) mulai pukul 18.00-00.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen bagi pengunjung.

"Satu meja maksimal dua orang, waktu makan dibatasi maksimum 60 menit, menerapkan prokes lebih ketat, dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan karyawan," terangnya.

Menurutnya, pertunjukan musik di restoran/rumah makan/kafe dapat berlangsung hingga pukul 00.00 WIB dengan ketentuan tidak boleh melantai. Kegiatan disk jockey dan operasional bar yang menyajikan minuman beralkohol tidak diperbolehkan selama PPKM Level 3 ini.

"Kita sudah komunikasikan sebelumnya dengan asosiasi musisi dan seniman supaya saling menjaga dan mengingatkan. Kalau ada ketidakteraturan pengelola dan pemusiknya juga harus mengingatkan. Mereka harus punya aware, kalau penonton itu tidak boleh melantai, minum minuman beralkohol dan tidak boleh berpindah tempat," urainya.

Ia menambahkan, meskipun tidak ada batasan jumlah personel di panggung atau tempat pentas, Dinas Parekraf DKI Jakarta meminta musisi atau seniman, pengunjung dan pengelola restoran/rumah makan/kafe untuk memiliki rasa tanggung jawab dalam melaksanakan protokol kesehatan (proses) sesuai aturan yang ditentukan.

Musisi atau seniman telah difasilitasi untuk kembali berkarya dan memulihkan perekonomian mereka yang terdampak pandemi COVID-19. Untuk itu, mereka juga diminta untuk ikut berperan serta membantu pemerintah untuk mengendalikan pandemi.

"Kita perlu sama-sama memahami bahwa pandemi ini dibutuhkan kesadaran, tanggung jawab, dan kebijaksanaan dari semua pihak dalam hal ini pengelola, musisi atau seniman dan pengunjung. Musisi kita fasilitasi dan diberi keleluasaan, agar ini dimanfaatkan dengan sebaiknya dan tidak boleh lengah dalam penerapan prokes," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Bioskop di Jakarta Diizinkan Beroperasi dengan Protokol Kesehatan

Bioskop di Jakarta Diizinkan Beroperasi dengan Protokol Kesehatan

Rabu, 21 Oktober 2020 1815

disparekraf_produk_jumat_online

Jakpreneur Binaan Disparekraf DKI Jakarta Ikuti Jumat Beli Lokal, Upaya Bangkitkan Industri Kreatif

Jumat, 17 September 2021 1466

PPKM Level 3 Jakarta Diperpanjang Dua Pekan, Tetap Jaga Prokes Meski Kasus Terkendali

PPKM Level 3 Jakarta Diperpanjang Dua Pekan, Tetap Jaga Prokes Meski Kasus Terkendali 

Rabu, 22 September 2021 1075

Pemprov DKI Berkomitmen Perbaiki Kualitas Udara di Jakarta

Sejalan dengan Aspirasi Warga, Pemprov DKI Berkomitmen Perbaiki Kualitas Udara di Jakarta

Sabtu, 18 September 2021 1336

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468527

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307267

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285074

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283971

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282646

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks