Kamis, 23 September 2021 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 4610
(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta mengizinkan adanya kegiatan pertunjukan musik (live music) di restoran, rumah makan dan kafe pada masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 mulai 21 September-4 Oktober 2021.
Kepala Seksi Pengawasan Dinas Parekraf DKI Jakarta, Iffan mengatakan, pelaksanaan kegiatan hiburan live music saat ini dapat menyesuaikan operasional di restoran/rumah makan/kafe.
Kegiatan usaha restoran/rumah makan/kafe/bar dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal yang buka sejak pagi diizinkan menerima makan di tempat (dine-in) sampai pukul 21.00 dengan ketentuan kapasitas maksimal 50 persen bagi pengunjung.
"Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Kadisparekraf Nomor 586 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 COVID-19 Pada Sektor Usaha Pariwisata," ujarnya, Kamis (23/9).
Iffan menjelaskan, berdasarkan beleid tersebut kegiatan usaha restoran/rumah makan/kafe/bar dengan jam operasional dimulai dari malam hari diizinkan makan di tempat (dine-in) mulai pukul 18.00-00.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen bagi pengunjung.
"Satu meja maksimal dua orang, waktu makan dibatasi maksimum 60 menit, menerapkan prokes lebih ketat, dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan karyawan," terangnya.
Menurutnya, pertunjukan musik di restoran/rumah makan/kafe dapat berlangsung hingga pukul 00.00 WIB dengan ketentuan tidak boleh melantai. Kegiatan disk jockey dan operasional bar yang menyajikan minuman beralkohol tidak diperbolehkan selama PPKM Level 3 ini.
"Kita sudah komunikasikan sebelumnya dengan asosiasi musisi dan seniman supaya saling menjaga dan mengingatkan. Kalau ada ketidakteraturan pengelola dan pemusiknya juga harus mengingatkan. Mereka harus punya aware, kalau penonton itu tidak boleh melantai, minum minuman beralkohol dan tidak boleh berpindah tempat," urainya.
Ia menambahkan, meskipun tidak ada batasan jumlah personel di panggung atau tempat pentas, Dinas Parekraf DKI Jakarta meminta musisi atau seniman, pengunjung dan pengelola restoran/rumah makan/kafe untuk memiliki rasa tanggung jawab dalam melaksanakan protokol kesehatan (proses) sesuai aturan yang ditentukan.
Musisi atau seniman telah difasilitasi untuk kembali berkarya dan memulihkan perekonomian mereka yang terdampak pandemi COVID-19. Untuk itu, mereka juga diminta untuk ikut berperan serta membantu pemerintah untuk mengendalikan pandemi.
"Kita perlu sama-sama memahami bahwa pandemi ini dibutuhkan kesadaran, tanggung jawab, dan kebijaksanaan dari semua pihak dalam hal ini pengelola, musisi atau seniman dan pengunjung. Musisi kita fasilitasi dan diberi keleluasaan, agar ini dimanfaatkan dengan sebaiknya dan
tidak boleh lengah dalam penerapan prokes," tandasnya.