Ini Kebijakan Baru Bagi Pengguna Transjakarta di Perpanjangan PPKM Level 4

Kamis, 12 Agustus 2021 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 1773

PT Transjakarta Wajibkan Sertifikat Vaksin Covid-19 Bagi Seluruh Pelanggan

(Foto: doc)

PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menerapkan kebijakan baru bagi pengguna bus Transjakarta dalam masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 mulai 10-16 Agustus 2021.

Menunjukkan surat vaksin COVID-19

Pengguna atau penumpang bus Transjakarta saat diharuskan memiliki serta menunjukkan bukti sudah divaksin COVID-19 minimal dosis pertama. Untuk pengecualian persyaratan sertifikat atau kartu vaksin diberikan bagi mereka yang usai terpapar, sehingga belum dapat divaksin.

Melalui kebijakan baru ini, masyarakat tidak perlu lagi menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang sebelumnya digunakan sebagai syarat memasuki area halte.  

Direktur Operasional PT Transjakarta, Prasetia Budi mengatakan, kebijakan ini sebagai tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3 dan 2 di Wilayah Jawa dan Bali.

Kebijakan ini turut didukung oleh Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 974 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019.

"Sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah, PT Transjakarta kembali melakukan penyesuaian layanan di mana bagi masyarakat yang ingin menggunakan layanan Transjakarta diwajibkan untuk menunjukkan surat vaksin COVID-19, baik yang sudah dicetak maupun melalui aplikasi PeduliLindungi pada ponsel," ujarnya, Kamis (12/8).

Selain itu, sambung Prasetia, dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 321 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 (Empat) Corona Virus Disease 2019 disebutkan ketentuan wajib vaksin bagi seluruh pelanggan transportasi publik.

PT Transjakarta sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tentunya mengikuti aturan yang berlaku serta dan dalam pelaksanaannya tetap berkoordinasi bersama Dishub DKI Jakarta untuk sosialisasinya.

"Jadi selama tiga hari pertama ini, kami mengimbau seluruh masyarakat yang belum mendapatkan vaksinasi COVID-19 untuk segera melakukan vaksinasi. Sehingga, bisa menggunakan layanan Transjakarta, sekaligus menjadi bagian dalam upaya menekan penyebaran COVID-19," terangnya.

Ia menambahkan, bagi pengguna yang belum divaksin karena masih dalam masa tenggang tiga bulan pasca terkonfirmasi positif COVID-19 dapat menunjukkan hasil negatif dari laboratorium kepada petugas. Sedangkan, pengguna yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi COVID-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis harus menunjukkan bukti surat keterangan dokter kepada petugas.

Melalui kebijakan ini, lanjut Prasetia, PT Transjakarta nantinya akan dibantu petugas dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk proses pemeriksaan. Untuk meminimalisir terjadinya antrean, calon pelanggan diharapkan sudah menyiapkan semua persyaratan jelang memasuki area halte.

"Kami mengimbau masyarakat untuk bekerja sama memenuhi aturan yang berlaku," tandasnya.

Untuk diketahui, selama penerapan masa PPKM level 4 Transjakarta akan beroperasi mulai pukul 05.00-20.30 WIB. Sementara, untuk layanan tenaga kesehatan (nakes) akan beroperasi pukul 20.31-21.30 WIB.

Selain itu, Transjakarta tetap memberlakukan pembatasan kapasitas angkut sebesar 50 persen dari kapasitas total dengan ketentuan bus gandeng hanya boleh diisi maksimal 60 pelanggan, maksimal 30 orang untuk bus maxi dan single, bus medium 15 orang dan maksimal diisi enam orang pelanggan untuk bus mikro.

BERITA TERKAIT
Pemprov DKI Dorong Pusat Perbelanjaan Sediakan Sentra Vaksinasi Mini

Dinas PPKUKM Ajak Pengelola Pusat Perbelanjaan Sediakan Sentra Vaksinasi Mini

Rabu, 11 Agustus 2021 1852

Tim Tanggap Darurat Covid-19 Transjakarta Optimalkan Layanan Bagi Karyawan

PT Transjakarta Pastikan Penerapan Prokes di Lingkungan Kerja

Rabu, 28 Juli 2021 2032

Legislator Wahyu Dewanto Dukung Sentra Vaksinasi Mini di Pusat Perbelanjaan

Legislator Wahyu Dewanto Dukung Sentra Vaksinasi Mini di Pusat Perbelanjaan

Rabu, 11 Agustus 2021 1726

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468506

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307241

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285054

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283952

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282631

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks