Senin, 09 Agustus 2021 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 1766
(Foto: doc)
Pelayanan donor dan permintaan darah di lima wilayah kota administrasi kini dapat dilakukan 24 jam, masing-masing di Unit Donor Darah (UDD) PMI Kota Jakarta Timur, UDD PMI Kota Jakarta Utara, UDD PMI Kota Jakarta Barat, UDD PMI Kota Jakarta Selatan dan UDD Kantor PMI DKI Jakarta, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat.
Kepala Bidang Sumber Daya Masyarakat PMI Provinsi DKI Jakarta, Syarifudin mengatakan, UDD tingkat kota beroperasi 24 jam sejak 5 Agustus 2021. Selain mengoptimalkan layanan kepada masyarakat, kebijakan ini diberlakukan untuk mencegah klaster penyebaran COVID-19 di UDD Kantor PMI DKI Jakarta seiring dengan tingginya permintaan darah dan plasma konvalesen.
"Layanan di Kantor PMI DKI Jakarta biasa dikunjungi rata-rata 300 sampai 500 orang per hari di masa pandemi ini, sedangkan kondisi tempat terbatas," ujarnya, Senin (9/8).
Menurutnya, untuk donor plasma konvalesen dalam prosesnya memakan waktu 45 menit, tidak seperti donor biasa yang hanya membutuhkan waktu 5-10 menit.
"Ini biasa memicu terjadinya penumpukan dan itu biasanya terjadi pagi hari hingga Subuh. Adanya penumpukan itu kami khawatirkan menjadi klaster baru, sehingga kami merasa perlu mengambil kebijakan ini," terangnya.
Syarifudin menjelaskan, meskipun donor dan permintaan/pengambilan darah dapat dilakukan di tingkat kota akan tetapi untuk pemeriksaan kualitas darah tetap disentralisasi di PMI DKI Jakarta. Setelah dinyatakan layak, darah akan dikirim kembali ke UDD tingkat kota.
"Darah yang didonorkan harus bermutu dan berkualitas maka itu perlu diperiksa dan dinyatakan bebas dari empat penyakit yaitu HIV, hepatitis B, hepatitis C, dan bakteri sipilis," bebernya.
Syarifudin menuturkan, pelayanan donor dan permintaan darah 24 jam di UDD tingkat kota juga mempertimbangkan segi efektivitas pelayanan karena menghemat waktu dan biaya transportasi para pendonor maupun warga yang membutuhkan.
"Melalui dibukanya pelayanan 24 jam di tingkat kota pihaknya memberlakukan sif kerja dan akan menambah SDM terampil. Layanan di Kantor PMI DKI itu ada tiga sif, di wilayah kita terapkan tiga sif juga, kita menghired tenaga baru juga dengan memberdayakan para relawan," urainya.
Ia menambahkan, normalnya PMI DKI Jakarta membutuhkan 1.200 kantong darah per hari untuk melayani kebutuhan darah di 200 fasilitas kesehatan seperti rumah sakit maupun poliklinik. Namun, saat ini berkisar 200 sampai 300 kantong per hari karena situasi pandemi.
Terkait hal itu, sejumlah langkah dapat dilakukan RS dan pasien terkait dengan kondisi terbatasnya jumlah donor darah dan stok. Di antaranya, rumah sakit agar mengajukan permintaan darah kepada PMI terdekat. Selain itu, donor darah langsung atau pengganti harap dilakukan di UDD tingkat kota sesuai arahan rumah sakit.
"Keluarga pasien dapat donor darah umum dan plasma konvalesen dengan membawa donor pengganti dari keluarganya yang segolongan darah dengan pasien. Permintaan darah dilakukan pada UDD setempat sesuai formulir permintaan darah dikirimkan," tandasnya.
Untuk diketahui, berikut UDD PMI Tingkat Kota DKI Jakarta yang dapat melayani donor darah adalah:
1. UDD PMI Kota Jakarta Selatan
Jalan Condet Pejaten, Nomor: 9A, Kelurahan Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
2. UDD PMI Jakarta Barat
Jalan Perdana, Nomor: 12, Kelurahan Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat 11460
3. UDD PMI Kota Jakarta Timur:
Jalan I Gusti Ngurah Rai Nomor: 77, Duren Sawit, Jakarta Timur
4. Jalan UDD PMI Kota Jakarta Utara
Jalan Plumpang Semper, Nomor: 54, Koja, Jakarta Utara
5. Kantor PMI DKI Jakarta
Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat