Rencana pembangunan Fasilitas Pengelolaan Sampah Antara (FPSA) di Taman Tebet, Jakarta Selatan (Jaksel), merupakan salah satu upaya Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengurangi kuantitas sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang Bekasi, Jawa Barat.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Syaripudin mengatakan, berdasarkan data per Juli 2019, ketinggian sampah di TPST Bantargebang sudah mencapai 43 sampai dengan 48,51 meter dari batas maksimal 50 meter.
"Diperkirakan dalam waktu dekat tumpukan sampah di TPST Bantargebang akan mencapai kapasitas maksimum. Sehingga FPSA Tebet merupakan salah satu upaya Pemprov DKI Jakarta mengurangi kuantitas sampah yang masuk ke sana," ujarnya, Minggu (8/8).
Hal ini diutarakan Syaripudin, menanggapi pernyataan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) DKI Jakarta yang menolak rencana pembangunan FPSA di Taman Tebet.
Pembangunan FPSA di Taman Tebet, lanjut Syaripudin, adalah langkah untuk mengurangi sampah dari sumber dengan mengimplementasikan Peraturan Gubernur Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Lingkup Rukun Warga.
Tak hanya itu, Dinas LH DKI Jakarta juga mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah.
"Kami juga mengutip dari Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga," imbuhnya.
Rencana pembangunan FPSA di Taman Tebet beserta fasilitasnya, kata Syaripudin, sudah dipikirkan matang-matang bahkan disesuaikan dengan komposisi dan karakteristik sampah di Kecamatan Tebet.
Dia mengungkapkan, FPSA Tebet dilengkapi dengan recycling center, biodigester, pyrolisis, BSF Maggot, incinerator, pengolahan FABA menjadi material bangunan, enviromental education (pusat edukasi warga), ruang interaksi publik (taman bermain), food center (kantin), sarana olahraga, urban farming, IPAL dan teater terbuka.
"Pembangunan FPSA Tebet juga terintegrasi dengan kegiatan revitalisasi Taman Tebet yang saat ini juga sedang berlangsung. Konsep hijau dari Taman Tebet juga akan diterapkan di FPSA Tebet yang direncanakan," jelasnya.
Menurut Syaripudin, teknologi incinerator yang direncanakan pada FPSA Tebet telah memiliki sertifikat Registrasi Teknologi Ramah Lingkungan Pemusnah Sampah Domestik Sistem Hydro Drive pada 2021, serta telah dilakukan pengujian kualitas udara pada lab yang tersertifikasi KAN dengan hasil pengujian dibawah baku mutu yang dipersyaratkan pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.70/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016 tentang Baku Mutu Emisi Usaha dan/atau Kegiatan Pengolahan Sampah secara Termal.
"Pada prinsipnya, fasilitas tersebut akan dibangun dengan teknologi ramah lingkungan dan menekankan pada best practices dalam pengoperasian dan pemeliharaannya, agar emisi yang dihasilkan di bawah baku mutu yang dipersyaratkan dan tidak mengganggu keselamatan dan kesehatan publik," tegas Syaripudin.
Dinas LH DKI Jakarta juga akan memastikan bahwa FPSA Taman Tebet memenuhi standar lingkungan yang dipersyaratkan, dengan melakukan pemantauan dan pengawasan secara rutin. Selain mewajibkan pengelola untuk memasang Continues Emision Monotoring System (CEMS).
"Kami sudah sosialisasikan ini sejak April lalu. Kritik, saran dan masukan dari penggiat lingkungan akan jadi pertimbangan," tandasnya.
BERITA TERKAIT
PT Jakpro Berkomitmen Selesaikan Proyek ITF
Rabu, 30 Juni 2021
1423
PT Jakpro Umumkan Peluang Menjadi Mitra Kerja Sama Proyek ITF
Rabu, 19 Agustus 2020
2253
Kelurahan Tebet Timur Sosialisasikan PPKM Darurat Pada PKL