Sabtu, 07 Agustus 2021 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 921
(Foto: Istimewa)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih terus berupaya mengendalikan pandemi COVID-19. Seiring dengan menerapkan 3T, vaksinasi COVID-19 juga digalakkan pada sejumlah kelompok prioritas. Kendati demikian, masih dibutuhkan peran serta masyarakat untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Mengingat, vaksinasi COVID-19 saat ini hanya mengurangi dampak keterpaparan, masih terdapat kemungkinan tertular dan menularkan virus COVID-19 jika longgar terhadap protokol kesehatan dalam keseharian. Hal ini terlihat dari kasus positif yang masih fluktuatif dan kini mengalami kenaikan. Butuh kerja bersama untuk memutus rantai penularan ini.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia memaparkan, berdasarkan data terkini Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dilakukan tes PCR sebanyak 26.296 spesimen. Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 19.722 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 2.008 positif dan 17.714 negatif. Selain itu, dilakukan pula tes Antigen hari ini sebanyak 11.764 orang dites, dengan hasil 457 positif dan 11.307 negatif.
Lebih lanjut, Dwi juga menyampaikan, target tes WHO adalah 1.000 orang dites PCR per sejuta penduduk per minggu (bukan spesimen), artinya target WHO untuk Jakarta adalah minimum 10.645 orang dites per minggu. "Target ini telah Jakarta lampaui selama beberapa waktu. Dalam seminggu terakhir ada 129.008 orang dites PCR. Sementara itu, total tes PCR DKI Jakarta kini telah mencapai 514.574 per sejuta penduduk," terang Dwi, dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta.
Adapun jumlah kasus aktif di Jakarta turun sejumlah 2.611 kasus, sehingga jumlah kasus aktif sampai hari ini sebanyak 10.176 (orang yang masih dirawat/ isolasi). Sedangkan, jumlah kasus Konfirmasi secara total di Jakarta sampai hari ini sebanyak 829.850 kasus. Perlu diketahui, hasil tes antigen positif di Jakarta tidak masuk dalam total kasus positif karena semua dikonfirmasi ulang dengan PCR.
Dari jumlah total kasus positif, total orang dinyatakan telah sembuh sebanyak 806.924 dengan tingkat kesembuhan 97,2%, dan total 12.750 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 1,5%, sedangkan tingkat kematian Indonesia sebesar 2,8%.
Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 10,2%, sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 15,1%. WHO juga menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5%.
Sementara itu, proses vaksinasi juga masih terus berlangsung. Untuk Vaksinasi Program, total dosis 1 saat ini sebanyak 8.185.795 orang (92,9%), dengan jumlah yang divaksin dosis 1 hari ini sebanyak 83.731 orang. Sedangkan, total dosis 2 kini mencapai 3.184.396 orang (36,1%), dengan jumlah yang divaksin dosis 2 hari ini sebanyak 74.015 orang.
Lebih lanjut, capaian vaksinasi untuk anak usia 12-17 tahun, untuk dosis 1 telah dilakukan sebanyak 77,7% dan untuk dosis 2 sebanyak 7,2%. Sedangkan warga usia 18-59 tahun, untuk dosis 1 telah dilakukan sebanyak 94,7% dan vaksinasi dosis 2 sebanyak 35,1%. Sedangkan, pada kelompok lansia, vaksinasi dosis 1 telah dilakukan sebanyak 82,0% dan vaksinasi dosis 2 sebanyak 70,0%. Sementara vaksinasi gotong royong, untuk dosis 1 telah diberikan kepada 167.891 orang dan dosis 2 sebanyak 113.667 orang.
Melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, penindakan atas pelanggaran penggunaan masker dan pendataan buku tamu juga akan digencarkan, begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PSBB lainnya, seperti pelanggaran di restoran/rumah makan, serta pelanggaran perkantoran, tempat usaha, dan tempat industri. Sanksi yang diberlakukan berupa kerja sosial, denda, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin usaha.
Berdasarkan laporan harian Satpol PP Provinsi DKI Jakarta pada 6 Agustus 2021 pukul 18.00 WIB, telah dilakukan penertiban, terdiri dari operasi masker, penertiban pada restoran, rumah makan, warung makan, dan kafe, serta pada perkantoran, tempat kerja, dan tempat usaha dengan total denda sebesar Rp 3.500.000. Selain itu, terdapat 1 restoran, rumah makan, warung, makan, dan kafe yang dilakukan penghentian sementara. Selain itu, terdapat 2 tempat usaha lainnya juga dihentikan sementara.
Harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan COVID-19.
Pemprov DKI Jakarta menyarankan, untuk melakukan vaksinasi, warga dapat langsung ke tempat vaksinasi. Namun, untuk mempercepat proses vaksinasi, warga disarankan mendaftar online melalui aplikasi JAKI atau situs corona.jakarta.go.id/vaksinasi. Dengan mendaftar secara online, warga dapat memilih waktu dan tempat vaksinasi sendiri, sekaligus bisa melakukan pre-screening tes online.
Untuk menemukan tempat vaksinasi, warga juga mengeceknya melalui aplikasi google maps. Hanya dengan menuliskan “vaksin COVID-19”, warga dapat menemukan lokasi serta dibantu informasi jalur menemukan lokasi yang dipilih.
Adapun kategori warga yang dapat divaksinasi di DKI Jakarta adalah:
- Warga ber-KTP DKI Jakarta atau menyertakan KK bagi warga usia 12 tahu ke atas jika belum memiliki KTP,
- Warga ber-KTP dari luar DKI Jakarta, tetapi berdomisili di DKI Jakarta (membawa keterangan domisili diperoleh dari petugas RT, tidak harus dari ketua RT),
- Pekerja di DKI Jakarta yang ber-KTP dari luar DKI Jakarta (membawa keterangan dari tempat kerja).
Pemprov DKI Jakarta juga masih membuka kesempatan untuk masyarakat berbagi dengan sesama yang membutuhkan bantuan karena terdampak pandemi COVID-19 dalam program Kolaborasi Sosial Berskala Besar atau KSBB. Masyarakat dapat memberikan bantuan berupa bahan pangan pokok, makanan siap saji, hingga uang tunai. Informasi lengkap seputar KSBB dapat melalui situs
corona.jakarta.go.id/kolaborasi .