Minggu, 01 Agustus 2021 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 4366
(Foto: Istimewa)
Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik (Kominfotik) DKI Jakarta menambah fitur baru pada aplikasi JAKI yang dapat mengidentifikasi status vaksinasi COVID-19.
Caranya sangat mudah, cukup dengan terlebih dahulu mengunduh aplikasi JAKI dan pilih banner atau menu Vaksinasi COVID-19, lalu masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta nama lengkap sesuai KTP.
Kepala BLUD Jakarta Smart City Dinas Kominfotik DKI Jakarta, Yudhistira mengatakan, informasi status vaksinasi disajikan secara lengkap mulai dari status vaksinasi hingga jenis vaksin yang digunakan.
"Melalui paspor vaksin digital di JAKI, warga dapat menunjukan status vaksinasi hanya dari layar ponsel yang merupakan integrasi data vaksin dengan PeduliLindungi. Kita bisa melihat status sudah divaksinasi atau belum," ujarnya, Minggu (1/8).
Yudhis menjelaskan, bagi warga yang belum divaksinasi akan ada petunjuk warna merah, kalau sudah divaksinasi dosis pertama warnanya oranye dan jika sudah divaksinasi dosis kedua warnanya hijau.
"Warga khususnya pengguna JAKI juga dapat mengunduh sertifikat vaksinasi melalui tautan yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi," terangnya.
Menurutnya, vaksinasi menjadi persyaratan administrasi bagi warga untuk bisa melakukan berbagai aktivitas. Untuk mendukung itu, Dinas Kominfotik DKI Jakarta menyediakan QR Code pada kolom status vaksinasi di aplikasi JAKI. Sehingga, warga tidak perlu membawa sertifikat vaksinasi, tapi cukup menunjukan QR Code yang tertera di aplikasi kepada petugas di lapangan untuk dipindai (scan) sebagai opsi lain status vaksinasi dan sertifikat vaksinasi di PeduliLindungi.
"Cukup menunjukkan QR Code, petugas di lapangan akan memindai atau scan, langsung kelihatan status vaksinasinya. Sebab, pada dasarnya datanya sudah terintegrasi dengan PeduliLindungi," tandasnya.