Senin, 26 Juli 2021 Reporter: Nurito Editor: Budhy Tristanto 1552
(Foto: Nurito)
Selama PPKM Darurat
, 3 hingga 25 Juli 2021, Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur mengandangkan atau setop operasi 14 armada bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).Kasi Pengawasan dan Pengendalian Sudin Perhubungan Jakarta Timur, Riky Erwinda menuturkan, 14 armada bus AKAP ini diberi sanksi karena beroperasi mengambil penumpang di luar terminal. Oleh petugas 14 unit bus ini dikandangkan di Terminal Pulogadung dan Terminal Angkutan Barang Pulogebang.
"Menaikkan penumpang di luar terminal saat PPKM Darurat, maka kita berikan tindakan tegas," ucap Riky, Senin (26/7).
Dijelaskan Riky, selama PPKM Darurat pemerintah mewajibkan penumpang bus AKAP menunjukkan bukti surat bebas COVID yang masih berlaku, seperti hasil swab yang negatif. Jika ada bus yang menaikkan atau menurunkan penumpang di luar terminal, dikhawatirkan upaya pencegahan penyebaran COVID tidak terpantau.
Menurut Riky, pihaknya terus melakukan pengawasan secara intensif dilakukan. Fokus utamanya di kawasan perempatan Pasar Rebo, kawasan Waduk Ria Rio, akses masuk Tol Cakung Barat, kawasan Pangkalan Jati Kalimalang dan kawasan kolong Flyover Kampung Melayu. Kemudian di Jl Raya Bogor Kramat Jati, Jl Raya Bekasi, Cakung dan sejumlah titik lainnya.
"Untuk mencegah timbulnya terminal bayangan, kita lakukan pengawasan setiap saat secara temporer oleh tiga tim atau 16 orang. Mereka keliling setiap saat, bisa subuh, sore, siang atau malam," pungkasnya.