Gubernur Anies Tetapkan Kepgub No. 925 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 4 COVID-19

Kamis, 22 Juli 2021 Reporter: Yudha Peta Ogara Editor: Erikyanri Maulana 3669

Gubernur Anies Tetapkan Kepgub No. 925 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 4 COVID-19

(Foto: doc)

Melihat perkembangan kasus COVID-19 selama 14 hari terakhir, Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan menetapkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 925 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 selama 5 (lima) hari sejak 21 Juli - 25 Juli 2021.

Insya Allah, ikhtiar kita semua bisa membuahkan hasil dalam 5 (lima) hari ke depan

Gubernur Anies Baswedan menyatakan, kebijakan tersebut merupakan pelaksanaan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease di Wilayah Jawa dan Bali.

"Upaya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat masih akan terus kami lanjutkan dengan mempertimbangkan tren kasus di lapangan. Insya Allah, ikhtiar kita semua bisa membuahkan hasil dalam 5 (lima) hari ke depan, jika kita mampu bersama-sama untuk disiplin, tidak lengah, tidak lelah, untuk terus menjaga protokol kesehatan di manapun dan kapanpun. Saya juga tidak bosan mengajak kepada semua jajaran, seluruh elemen masyarakat untuk terus menguatkan kolaborasi, saling dukung di situasi pandemi seperti sekarang," ungkap Gubernur Anies, seperti dikutip dari Siaran Pers PPID Provinsi DKI Jakarta.

Penerapan protokol kesehatan COVID-19 dan penegakan sanksinya dalam Keputusan Gubernur ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Adapun jenis Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 COVID-19 sebagai berikut:

1. Kegiatan pada tempat kerja/perkantoran

- Sektor non esensial:

Work From Home (WFH) sebesar 100% (seratus persen)

- Sektor esensial keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan:

a. Work From Office (WFO) sebesar 50% (lima puluh persen) untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat; dan

b. Work From Office (WFO) sebesar 25% (dua puluh lima persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

- Sektor esensial: a. pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan dan berjalannya operasional pasar modal secara baik); b. teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat; dan c. perhotelan non penanganan karantina COVID-19. Diberlakukan Work From Office (WFO) sebesar 50% (lima puluh persen), dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

- Sektor esensial industri orientasi ekspor di mana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI):

a. Work From Office (WFO) sebesar 50% (lima puluh persen) hanya di fasilitas produksi/pabrik, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat; dan

b. Work From Office (WFO) sebesar 10% (sepuluh persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

- Sektor esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya: Work From Office (WFO) paling banyak 25% (dua puluh lima persen), dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

- Sektor kritikal:

a. kesehatan; dan b. keamanan dan ketertiban:

Work From Office (WFO) sebesar 100% (seratus persen), dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

- Sektor kritikal:

a. penanganan bencana; b. energi; c. logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat; d. makanan dan minuman serta e. penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan; f. pupuk dan petrokimia; g. semen dan bahan bangunan; h. objek vital nasional, i. proyek strategis nasional; j. konstruksi (infrastruktur publik); dan k. utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah):

a. Work From Office (WFO) sebesar 100% (seratus persen) hanya pada fasilitas produksi/ konstruksi /pelayanan kepada masyarakat, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat; dan

b. Work From Office (WFO) sebesar 25% (dua puluh lima persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

2. Kegiatan Belajar Mengajar

- Sekolah/Perguruan Tinggi/Akademi/Tempat Pendidikan/Pelatihan:

Dilakukan secara daring/online

3. Kegiatan pada Sektor Kebutuhan Sehari-hari

- Supermarket, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari: Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen), dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

- Pasar tradisional: Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 13.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen), dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, khusus pasar induk dapat beroperasi sesuai jam operasional

- Apotek dan toko obat: Dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

4. Kegiatan Makan/Minum di Tempat Umum

- Warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan (baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall): Hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in)

5. Kegiatan pada Pusat Perbelanjaan/Mall/Pusat Perdagangan

- Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan: Ditutup sementara, kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan, dengan memperhatikan ketentuan pada sektor kritikal dan aktivitas pada angka 1 dan angka 4

6. Kegiatan Konstruksi

- Tempat konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek): Beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

7. Kegiatan Peribadatan

- Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah):

a. tidak mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah selama penerapan PPKM; dan

b. mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

8. Kegiatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan

- Fasilitas pelayanan kesehatan: Beroperasi 100% (seratus persen), dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

9. Kegiatan pada Area Publik dan Tempat Lainnya yang Dapat Menimbulkan Kerumunan Massa

- Area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya: Ditutup sementara

- Tempat Resepsi pernikahan: Ditiadakan sementara

- Lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan: Ditutup sementara

10. Kegiatan pada Moda Transportasi

- Kendaraan Umum, Angkutan Massal, Taksi (Konvensional dan Online) dan Kendaraan Sewa/Rental: Maksimal penumpang 70% (lima puluh persen) dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

- Ojek (Online dan Pangkalan): Penumpang 100% (seratus persen) dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

BERITA TERKAIT
Kelurahan Tebet Timur Sosialisasikan PPKM Darurat Pada PKL

Kelurahan Tebet Timur Sosialisasikan PPKM Darurat Pada PKL

Selasa, 20 Juli 2021 1455

Satpol PP Bungur Salurkan 50 Paket Sembako Bagi Pedagang

Satpol PP Bungur Salurkan 50 Paket Sembako Bagi Pedagang

Rabu, 21 Juli 2021 1101

Pemprov DKI Hari Ini Cairkan BST Bagi 907.616 Keluarga Penerima Manfaat

Pemprov DKI Hari Ini Cairkan BST Bagi 907.616 Keluarga Penerima Manfaat

Senin, 19 Juli 2021 1901

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468506

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307241

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285054

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283952

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282631

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks