Senin, 23 Maret 2015 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Widodo Bogiarto 3122
(Foto: Jhon Syah Putra Kaban)
Satpol PP menertibkan belasan warung dan gerobak pedagang kaki lima (PKL) yang menempati trotoar di Jalan Sumbawa, Kelurahan Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (23/3).
Keberadaan pedagang ini dinilai telah melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Di sisi lain, pedagang ini juga telah merampas hak pejalan kaki.
“Di atas trotoar ini kita temukan salah satu warung milik yang tidak ada pemiliknya, sehingga langsung dibongkar petugas,” kata Susan Jasmine Zulkifli, Lurah Gondangdia.
Susan mengaku, pihaknya telah melakukan sosialisasi agar trotoar dan pedestrian di wilayah Gondangdia dilarang dimanfaatkan untuk berjualan.
"Kalau masih membandel kita lakukan pembongkaran paksa," tegas mantan Lurah Lenteng Agung ini.
Susan menambahkan, di Gondangdia tercatat ada 299 PKL. Saat ini dirinya sedang mengupayakan untuk merelokasi ratusan PKL tersebut
ke lokasi binaan (lokbin) yang berada di sekitar Kecamatan Menteng.