Sabtu, 17 Juli 2021 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Budhy Tristanto 1158
(Foto: TP Moan Simanjuntak)
Petugas gabungan Satpol PP, TNI, Polisi dan jajaran aparatur Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Sabtu (17/7), menyosialisasikan aturan PPKM Darurat kepada para pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Ciledug Raya, Kelurahan Cipulir dan Jalan Kubur Islam, Kelurahan Grogol Selatan.
Menurut Kasatpol PP Kecamatan Kebayoran Lama,
Effendi, giat yang melibatkan sekitar 45 personel gabungan ini untuk mengingatkan para pedagang tentang maksud dan tujuan PPKM serta pentingnya penerapan protokol kesehatan."Kami ingatkan pedagang, penerapan prokes sangatlah penting, salah satunya dengan selalu memakai masker demi menghindari penyebaran virus COVID-19," ujarnya.
Selain melakukan sosialisasi, jelas Effendi, petugas juga secara persuasif menghalau para pedagang di dua titik jalan tersebut untuk segera menutup lapak dagangannya.
"Kami juga menertibkan enam warga yang tak memakai masker di Jalan Raya Pasar Kebayoran Lama. Lima dari mereka dikenakan sanksi kerja sosial dan satu bayar denda administrasi Rp 100.000," tandasnya.